Penarikan Retribusi Parkir Diarea Pusat Pelayanan Publik di Pertanyakan

News59 views

BONE – PenaAktual.com Persoalan penarikan retribusi parkir kembali di soalkan Kali ini yang tersorot aktifitas jasa parkiran diarea pusat pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Sulawesi Selatan,

.Aktifitas tersebut mendapat teguran dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bone saat di pertanyakan apalagi telah berlangsung cukup lama pungutan retribusi ditempat tersebut

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone Andi Ikbal saat dikonfirmasi mejelaskan bahwa ada aturan larangan bahwa area pemerintahan tidak diperbolehkan dengan adanya penarikan retribusi di wilayah pusat pelayanan publik.

Baca Juga:  Polres Bone Gelar Baksos, Bagian Dari Rangkaian Hari Bhayangkara ke 77

“Saya cek dulu terkait hal itu. Karena setahu saya selama ini yang dipungut biaya parkir itu hanya di luar bahu jalan bukan didalam,” ungkapnya Kamis 12/1/2023.

“Saya cek dlu ya, berhubung saya ini baru menjabat sebagai Kadis Perhubungan ini tidak boleh di biarkan “kata Andi Ikbal.

Lnjutnya “Kalau memang betul ada pungutan retribusi yang dilakukan petugas parkir diarea Kantor Capil saya perintahkan untuk memberhentikan pungutan tersebut.” Ucapnya

Hal senada yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Rahman. Menurutnya tidak ada aturan yang diperbolehkan

Baca Juga:  Ops Ketupat, Satlantas Polres Bone Imbau Warga Melalui Dialog Interaktif Di Radio

Adanya pungutan retribusi parkir di wilayah pemerintahan menurut Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Rahman memang tidak ada aturan diperbolehkan karena pemerintahan itu adalah layanan publik.

“Nanti saya hubungi pihak terkait atau Kepala Dinas Disdukcapil kalau betul ada kita akan evaluasi,” terang Andi Idris Alam.

Sementara Kepala Dinas Disduk capil Kabupaten Bone Andi Saharuddin berjanji memberhentikan persoalan pungutan retribusi parkir yang ada diarea Kantor Disdukcapil.

Baca Juga:  Yasir Mahmud Targetkan 65 Persen Paslon "berAMAL" Menang di Pilkada Bone

“Perkiraan saya itu diperbolehkan karena saya melihat petugas memiliki kartu karcis yang sah dari perhubungan,” Jelasnya

Dikatakan pula kalau tak satu senpun Ada masuk di kantor Capil, jika saja ada aturannya tidak diperbolehkan ia akan menegur untuk di hentikan dan akan membicarakan dengan pihak perhubungan sekaligus mencoba untuk tetap memakai jasanya mereka karena kita juga membutuhkan petugas untuk mengatur kendaraan diluar yang cukup padat,” Jelasnnya

Komentar