BONE – PenaAktual.com – Untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat , Pemerintah Daerah Kabupaten Bone akan menerapkan pelayanan Universal Health Coverage( UHC) maka digelarlah Rapat Koordinasi Persiapan Dan Diskusi Bone Kolaborasi untuk Negeri (BONE GOES TO UHC). tahun 2023.
Dengan di buka Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Drs.H.A.Islamuddin,M.H di dampingi Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Bone Indira Azis Rumalutur, acara berlangsung di resto cafe RC.TERAS.Jalan Jend Sudirman Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (19/1/2023)
Turut hadir, Dr.H.Andi.Syahrir. ( PLT. Dirut RSU Tenriawaru Bone ), Drs Andi Mappangara.MM.( Kepala Dinas Sosial )Andi Saharuddin.S.( Kepala Dinas Dukcapil Bone )Dr. Yusuf Tolo.M.Kes.( Sekretaris Dinas Kesehatan Bone ) Lettu CKM Adi HS.( Paur Dikkes Siminkes Denkesyah ), drg, Sardiawanty,MARS (Kepala Bidang pelayanan Medik,Keperawatan & Kebidanan RSUD Datu Pancaitana)Dr.Ahmad Gassing.(Pimpinan Klinik Nur Annisa Al Islamiyyah)
Dan penerapkan pelayanan Universal Health Coverage( UHC), diperkirakan akan di launching sekitar Minggu ke empat akhir Januari 2023

Kuota yang disediakan sekitar 1400 orang perbulan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU)Pemda, kuota 200 untuk bayi baru lahir tidak boleh diganggu Gugat dan normalnya 1200 orang / bulan
Dalam menerapkan UHC ini ada kolaborasi komitmen kami yaitu tanpa ada antrian , langsung aktif saat itu setelah didaftarkan , makanya UHC ini istimewa beda dengan daerah lainnya
Sekda Bone juga katakan untuk efesiennya program tersebut dibentuklah Tim yang terdiri dari instansi terkait”

Hal yang sama juga dijelaskan oleh kepala BPJS kesehatan Kabupaten Bone Indira Azis Rumalutur, untuk mengefesienkan kinerja Tim pihaknya telah menyiapkan aplikasi namanya “BONE Kolaborasi Untuk Negri”
Sementara terkait skema alur pendaftaran yakni melalui Tim seperti Dukcapil melakukan pengecekan Nilk penduduk Valid / Tidak Validnya lalu perekaman bagi penduduk yang belum mempunyai Nik, dilanjutkan Dinas Sosial bertanggung jawab dalam Assessment Kelayakan Pendaftaran atau mengusulkan Peserta PBPU PEMDA.

Lebih jauh Indira katakan nanti BPJS Kesehatan Memproses Usulan Peserta PBPU PEMDA.lalu Menyampaikan Hasil Proses Pendaftaran Ke Pemda setelah itu Menginformasikan Nomor Kepesertaan JKN Ke FASKES.
Setelah itu peserta FASKES Identifikasi Status Kepesertaan aktif / belum terdaftar melalui : PCare / VClaim kemudian Masuk Benefit JKN dan terakhir FASKES menyampaikan Nomor Kepesertaan JKN Ke Peserta dan terakhir memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Peserta.
Indirapun mengatakan Program UHC ini
Komentar