BONE – PenaAktual.com – Tersangka NC (33) pelaku penyalahgunaan Norkotika Kelurahan Selimut Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bone yang membawa narkotika jenis Sabu seberat 2 kilogram
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK dalam pres rilisnya menerangkan Penangkapan tersangka dilakukan dengan cara Under Cover By (dengan menyamar sebagai teman ) oleh Kepolisian Satuan Reserse Narkoba polres bone, Sabtu (28/1/2023).

Dari keterangan Kapolres Bone pelaku juga mengaku jika masih ada ektasi yang disembunyikan Di kecamatan Palakka sebanyak 9 bungkus pil ekstasi atau 4.500 butir terdiri 3 bungkus pil Ekstasi warna biru sebanyak 2.200 butir dan pil ekstasi warnar abu abu sebanyak 2.300 butir.
Dan pengakuan pelaku barang haram itu diperolehnya dari seorang tak dikenal di kab. Maros dengan perantara AB dari Kalimantan dengan di janjikan bonus Rp. 20. 000.000, –

NC yang berperan sebagai kurir antar Provinsi melanggar pasal 114 ayat(2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 6 – 20 tahun dengan denda 10.M sedangkan bandar berinisial AB saat ini dinyatakan sebagai Bandar.
Komentar