Jika Temukan Bumdes yang bermasalah, Masyarakat Harus Laporkan

Ekobis139 Dilihat

BONE – Pena Aktual.com – Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum, Disamping dapat mengembangkan potensi desanya juga mampuh pengembangan kebutuhan ekonomi masyarakatnya

Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa, Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Diketahui Sumber dana Bumdes berasal dari dana desa yang menjadi penyertaan modal.yang dikelolah masyarakat dan pemerintah desa

Baca Juga:  Andi Akmal Akan Minta Bukti Pengelolaan Anggaran Ketahanan Pangan Sebesar 104,2 T tahun 2023, Jelang Puasa dan Lebaran

Tentu hal ini sangat penting karena merupakan upaya dalam memperkuat perekonomian desa

Saya berharap kepada masyarakat dapat berperan serta dalam mengawas Penggunaan dana negara seperti dana desa, termasuk penyertaan modal ke Bumdes.” Ujar Ketua umum Aktivis LSM Lamellong Muhammad Rusdi

Dikatakannya, peran serta desa, instansi yang terkait juga masyarakat harus bersama sama membina dan mengawasi Bumdes yang ada

Baca Juga:  APKLI Perjuangan Sulsel Apresiasi Panpel Ramadhan Fest Bantu Berdayakan PKL di Kawasan Lapmer

Kita tahu sendiri begitu banyak Desa di Bone membentuk Bumdes, tetapi tidak semua berjalan usahanya, sehingga terbilang tidak aktif,akibat dampaknya tidak dapat memberikan sumber pemasukan untuk desa,”Jelasnya

Olehnya itu, Rusdi menegaskan kepada masyarakat jika ada ingin memberikan informasi terkait penyimpangan dugaan perbuatan melawan hukum tentang dana desa dan lainnya dapat menghubungi LSM Lamellong kemudian dapat di tindak lanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku

Baca Juga:  Gudang Ketahanan Pangan Polri Menjadi Ground Breaking  Dengan   Berkapasitas 1000 Ton 

Makanya masyarakat juga harus ketahui pengaduan apapun ituada aturan mainnya, semua ada regulasi yang mengaturnya

(Nursalam )

Komentar