Cabuli 2 Wanita di Puskesma Kahu , Oknum Polisi pangkat Briptu Jadi Tersangka,

News41 views

BONE – PenaAktual.com – Kasus viral seorang anggota Polisi pangkat Briptu bertugas di Mapolsek Patimpeng Polres Bone, berinisial AA yang dilaporkan ke Polisi atas perbuatan cabul terhadap korban AS dan MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme perkara oleh Satreskrim Polres Bone

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta proses pemeriksaan terhadap empat saksi maka oknum AA sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara dan telah di tahan di rutan Mapolres Bone

Hal itu di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman S.Ik, saat gelar komprensi pers di aula polres Bone, Jum’at (17/3/2023) Di dampingi Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar dan Kasi Humas Iptu Rayendra.

Baca Juga:  Ops Zebra, Satlantas Polres Bone Pasang Spanduk Imbauan Di Titik Rawan Laka Lantas

“Alat bukti Oknum Polisi AA telah cukup maka kami langsung lakukan penahanan dirutan Mapolres Bone , selanjutnya menunggu proses persidangan”.kata AKP Bobby.Pelakunya di jerat dengan Pasal 289 KUH Pidana Subsider Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kekerasan seksual dan akan di tuntut penjara selama 9 tahun ” Jelasnya AKP Bobby”Oknum tersebut juga akan menjalani terlebih dahulu sidang kode etik pemberhentian dengan tidak hormat dari insitusi Polri. “tambah Bobby

Baca Juga:  Yonarmed 21/Kawali Gelar Panen Raya Jagung

Viralnya kasus Oknum Polisi AA ini Seperti dikatakan AKP Bobby Kasat Reskrim Polres Bone menjelaskan modusnya oknum AA sekitar pukul 02 .30.wita mampir dipuskesmas kahu berpura pura buang air kecil lalu masuk ke ruang rawat puskesmas Kahu.pada tanggal 14 Maret 2023

Kala itu korban sedang menjaga suaminya yang di rawat di puskesmas, kemudian oknum tersangka ini masuk kedalam ruang perawatan pada malam hari pada saat korban sedang beristirahat

Baca Juga:  Polri Siapkan Rekayasa Lalin dan Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN

“Oknum AA melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang korban yaitu AS (42) dan MR (45) dengan meraba bagian paha kemudian ke perutnya” Ungkap AKP Bobby

Lanjutnya , korban merasa terusik dan ada rasa sakit kemudian korban melakukan perlawanan dengan menendang tersangka, Oknum kabur dan sempat di kejar oleh suami korban Selanjutnya akhirnya korban merasa keberatan dan secara resmi melapor di mapolsek kahu.” Tutup AKP Bobby

Komentar