Cegah Kerawanan, Dinas Perhubungan Lakukan Pemeliharaan JPU di Dua Kecamatan

News, Regional10 views

BONE – PenaAktual.com – Penerangan jalan umum(PJU) merupakan kebutuhan prioritas bagi masyarakat untuk dilalui pada saat malam hari.baik itu pejalan kaki maupun pengguna kendaraan

Demi menjaga keamanan dan rasa nyama, Melalui dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas perhubungan kabupaten Bone melaksanakan kegiatan pemeliharaan penerangan jalan umum(PJU), Jumat (17/3/2023).

Dari keterangan Koordinator Manajemen Rekayasa Lalu Lintas/ Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perhubungan Ashadi Cahyadi mengungkapkan bahwa Beberapa kerusakan fasilitas PJU yang di temukan cukup beragam. Seperti Fasilitas JPU. ada yang rusak , faktor alam karena cuaca, gangguan binatang begitupun memang karena sudah sampai waktu masa pakainya.

Baca Juga:  Personel Sat Lantas Polres Bone Bagi Bagi Helm, di Hari ke 11 Operasi Patuh Pallawa Pada Pengendara Yang Tertib Berlalulintas

Pemeliharaan JPU ini dilakukan di wilayah Selatan Kabupaten Bone, di dua kecamatan yakni Libureng dan Kahu.Perbaikan PJU di utamakan pada ruas ruas jalan Polewali Kecamatan Libureng dan ruas Jalan Hulo Kecamatan Kahu.

“Diperkirakan ada 16 titik penerangan jalan umum yang mengalami perbaikan” kata Kadis Perhubungan Andi Iqbal.Saat di konfirmasi.

A. Iqbal selaku kepala dinas perhubungan menuturkan bahwa perbaikan PJU ini tidak lain sebagai tindak lanjut dari monitoring tim teknis terhadap fasilitas PJU , begitupun sebagai bentuk pelayanan dan respon atas laporan dan keluhan masyarakat atas fasilitas PJU yang tidak berfungsi dengan baik.

Baca Juga:  Pesantren Kilat Menjadi Keutamaan Pembelajaran Bagi Siswa SD di Bulan Ramadhan

“Disini Pemerintah Desa juga mengambil bagian bersama sama dalam Perbaikan dan pergantian balon penerangan jalan umum karena mereka juga sebagai pelayan masyarakat ” Ujar Kadis Perhubungan

Dengan adanya perbaikan atau pergantian lampu jalan tersebut dapat mempermudah bagi pengguna jalan melihat pada malam hari dengan lebih jelas, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan berlalu lintas. Sekaligus mengurangi kerawanan dari potensi tindak kejahatan.

Komentar