BONE – Penaakul.com – Bagi pengendara bermotor mendapat peringatan tegas dari pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone akan beri tindakan tegas yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di katakan kalau setiap kendaraan wajib memasang TNKB di kendaraannya masing-masing.
Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H mengatakan, pada UU itu dengan jelas disebutkan bagi para pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai dengan STNK maka akan terkena pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
“Apabila ada Plat Nomor Kendaraan atau TNKB tidak sesuai STNK kendaraan, maka akan ditindak tegas,” kata AKP Desy, Selasa (30/05/2023).
Ia menuturkan, pada TNKB itu memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. TNKB sendiri harus memenuhi syarat bentuk, ukuran warna, dan cara pemasangannya
Komentar