Tidak Terima Dilaporkan SR Istri Siri Oknum Polisi (SA) Rita Bersama Kuasa Hukumnya Akan Lapor Balik

Peristiwa3 views

BONE – PenaAktual.com – IPDA SA yang di duga melakukan tindak pidanaPenipuan / surat yang isinya palsu sebagaimana Pasal 266 ayat (2) KUHP sebagainmana Pasal 378 KUHP saat ini sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Watampone,

Adanya keterangan pelapor SR merupakan istri siri IPDA SA yang mengatakan bahwa ia baru tahu kalau Ipda SA masih punya istri yang sah setelah pelantikan Ipda SA pada tanggal 03 Oktober 2022 sebagai perwira.

Terkait hal tersebut , Rita istri sah IPDA AS dengan didampingi kuasa hukumnya menjelaskan yang di terangkan pelapor SR tidak benar , jauh sebelum pelantikan; Pelapor SR sudah mengetahui Ipda SA sewaktu masih Bripka telah mempunyai istri yang bernama Rita

“Bahkan pada bulan Aqustus 2016, saya ( Rita) memberikabar kepada Pelapor Suryanti melalui telpon bahwa “Saya istrinya Pak Sainal” janganber-WA kepada Suami saya lagi”. Pesannya

Baca Juga:  Pengundian Jalan Santai Anti Mager di Kab. Bone peserta Ricuh Berdesakan Saling Dorong Berebut Hadia.

Rita pada mulanya bermaksud mendatang! tempat kediaman Pelapor SR untuk memberitahu langsung kepada yang bersangkutan bahwa Ibu Rita adalah istri yang sah dengan maksud Suryanti untuk tidak mengganggu rumah tangga Bu Rita dengan suaminya Bripka SA

Akan tetapi untuk menghindari keributan yang mempengaruhi karir suaminya , maka Rita mengambil sikap diam,

Belakangan di ketahui untuk mempermudah perkawinan Surianti , sebagai dokumen dokumen persyaratan perkawinannya ternyata pelapor Surianti yang mengurus bahkan di duga SR sendiri terlibat dalam pembuatan N1, N2, N3, dan N4 yang isinya palsu; yang mana dokumen persyaratan tersebut tidak ada pendukungnya seperti Foto Copy KK, KTP Surat Keterangan Duda dari Kelurahan sesuai alamat kTP pemohon.

Baca Juga:  Bupati Bone melantik 141 Kades Terpilih Dan PAW Gelombang ke Dua

Imam yang menikahkan secara siri Pelapor SR dengan Bripka SA pada tanggal 16 September 2016 memberi tahu kalau pernikahan mereka belum keluar surat nikahnya Karena Pak Sainal belum cerai secara resmi, artinya masih mempunyai istri yang Sah

Ironisnya Pada Bulan Juni tahun 2021, Pelapor SR mengirim uang sejumlah Rp. 150.000.000,- keRekening Bripka SA untuk diserahkan kepada Rita untuk menceraikan suaminya SA kemudian menelpon kepada Pelapor SR dengan mengatakan”apakah uang 150 juta itu untuk supaya saya jual depe lakl?”, Pelapor Suryanti Kemudian mengiyakannya.

SR juga memberikan uang sejumlah Rp. 10 juta kepada Ipda Sainal Abidin untukmelamar SR, supaya Ipda SA dapat menikahi SR dan SR sudah menyiapkan seluruh proses pernikahan siri tersebut.

Baca Juga:  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Ilham SH selaku kuasa hukum Ibu Rita dari keterangan kliennya sudah jelas apa yang diberitakan dan apa yang menjadi proses hukum ia akan perjuangkan.

Ilham, juga katakan kalau uang 55 juta yang dikatakan kliennya (Rita) untuk mengurus surat tugas Ke Bone. telah dikembalikan pertama sebesar Rp. 15 juta dan kemudian berturut sampai dengan tahun 2021 Ipda SA mengirim uang sejumlah Rp.105 juta kepada SR.

Artinya dapat dipastikan tidak ada unsur kerugian pada Pelapor SR dan dapat dikatakan adanya penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Ipda SA” ujarnya

Dengan begitu jika tak terbukti pihaknya akan melapor balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen juga yang dilakukan (SR),

Komentar