DPRD Kabupaten Bone Mengelar Dua Kali Rapat Paripurna Ada Catatan Untuk Pemkab Bone .

News22 views

BONE – PenaAktual.com – Rapat Paripurna yang di laksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Mengelar 2 kali dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022,

dan pengambilan Keputusan DPRD dalam rangka Persetujuan penetapan terhadap 2 ranperda yaitu ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. TA 2022 dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kab. Bone tahun 2022-2025 Senin (31/07/2023).

Baca Juga:  Kungker Kapolda ke Kab Bone Dirangkaikan Bakti Sosial dan Kesehatan Disambut Antusias Luar Biasa Warga Bone

Rapat berlangsung digedung Rapat Paripurna DPRD Kab. Bone.dipimpin langsung Ketua DPRD Irwandi Burhan. SE. MM, di hadiri Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M.Padjalangi.MSi didampingi sekretaris Daerah (Sekda) A. Islamuddin dan sejumlah tamu undangan lain.

Setelah Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi tersebut dibacakan dan diserahkan oleh Perwakilan masing-masing Fraksi dilanjutkan dengan tahapan penandatangan berita acara persetujuan bersama di akhir kegiatan.

Baca Juga:  Selain Kampanyekan Keselamatan Dalam Gelar OPS Zebra 2023, Polantas Bone Juga Bagi Brosur dan Stiker

Meski seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).tetap ada beberapa catatan di tujukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) diantaranya diminta melakukan perencanaan yang lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lalu dalam sistim pelayanan khususnya di sektor kesehatan, hendaknya Pemda di minta tidak berbelit Belit

Baca Juga:  Kasrem 141/Tp hadiri Penerbangan Perdana dari Bandara Sultan Hasanauddin Makassar ke Bandara Arung Palakka Bone

Sementara pada sambutan Bupati Bone, H Andi Fahsar M Padjalangi menilai semua dinamika yang terjadi adalah semata-mata bertujuan untuk menyempurnakan Perda agar lebih berkualitas.

Melalui Permendagri nomor 77 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pertanggungjawaban APBD yang telah disetujui bersama, ” mencerminkan kerjasama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah

Komentar