BONE – PenaAktial.com – Penertiban Baliho dan Reklame liar yang hampir ada ditemukan di setiap.sudut kota terus di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten BoneDi hari kedua penertiban,Selasa (01/8/2023)
Kabid Trantib A. Arwin k, S.Sos, saat di temui di jalan jendral Sudirman tepat depan kantor dinas Ketapang mengatakan
“Ada hampir ratusan kita turunkan baliho Caleg, begitupun baliho Reklame dan baliho Niaga (Promosi) yang sudah habis batas masa pemasangannya” ujar Andi Arwin
Dengan didampingi Kabid Binmas Junaedi, SE.M.Si , Kabid Perda Drs. Anwar Sahude dia katakan kalau Setiap baliho itu ada masanya, ada 3 bulan, ada 6 bulan dan ada 1 tahun, jika masa tenggangnya sudah habis namun belum di turunkan pemiliknya , maka kami dari satuan satpol PP sebagai penegak perda tanpa ada perintah kami akan lakukan penertiban atau pembongkaran
Komentar