BONE – PenaAktual.com -Andi Mappatokkong SE Bin Andi Tawakkal yang merupakan Mantan Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap , Selasa (08/8/2023) sekitar pukul 16.00 WITA
Terpidana Andi Mappatokkong terjerat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (PRONA) tahun 2007.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Watampone setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone menerima Salinan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, untuk menjalani pidananya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
bahwa sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau Janji Yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dinyatakan bersalah .
Akibat perbuatannya itu Mantan Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue ini akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan.Hukuman yang dijatuhkannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 686 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019 juncto
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS tanggal 20 Agustus 2018 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN MKS pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.
Diketahui sebelumnya pada Tahun Anggaran 2007 Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA)
Ribuan persi atau bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan PRONA T.A 2007 bahwa segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA.2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB).
Kemudian sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe Andi Mappatookong selaku Kepala Desa Pattiro Sompe mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa dalam Pengukuran Tanah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007 Untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut,
Selanjutnya Andi Mappatookong (Terpidana).melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk 100 (seratus) bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi PRONA TA. 2007 di Desa Pattiro Sompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat.
By : ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen)
Komentar