Pelaku Ilegal Logging di Desa Rappa Melibatkan Kepala Desa Sebagai Tersangka

Hukrim361 views

BONE – Penaaktual.com– Terkait adanya Perusakan Hutan (Ilegal Logging) yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di Desa Rappa kecamatan Tonra kab Bone mau tidak mau harus berproses hukum

Dari hasil Investigasi Tim Advokasi Perlindungan Masyarakat Desa Rappa ada 2 orang yang di tersangkakan Ilegal Loging tidak lain oknum kepala desa dan seorang berinisial HR. yang kini statusnya sebagai tahanan kota

Keduanya dikenakan pasal UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan BAB X KETENTUAN PIDANA Kemudian Pasal 82 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan

Baca Juga:  Kades Matajang Non Akti Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun 6 bulan Oleh JPU Kejari Bone

Dari keterangan Mahmud, SH, MH Ketua Tim Kuasa Hukum Laki Juang 45 menuturkan Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan Ilar, penambangan dan ebunan tanpa izin menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, apalagi terorganisasi,menimbulkan kerugian negara,

Olehnya itu pemberantasan perusakan hutan yang efektif serta pemberian efek jera kepada setiap oknum diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum:

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Bone Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Maduri, 1 Dalam Pencarian

Mahmud jelaskan secara gamblang Sebagaimana diketahui bersama dalam Pasal 12 huruf a: b. Bagi siapa melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang akan di pidana penjarakan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua Millyar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Beberapa Akun Media Sosial Akan Dilaporkan Terkait Seringnya Mengcopy Berita Tanpa Izin

Sementara keterlibatan Tersangka BS selaku Kepala Desa karena memberikannya ijin kepada Tersangka HR yang bukan wewenangannya untuk melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan Menurut Mahmud, SH Meskipun Desa Rappa merupakan salah satu Kawasan hutan produksi yang terletak di wilayah Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dengan luas 32.50 km? Kami terus mengawal sampal perkara illegal loging ini disidangkan di Pengadilan Negeri Watampone.

Komentar