Kejaksaan Negri Bone Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Berupa Detonator/Bahan Peledak .

Hukrim12 views

BONE( Sulsel) – Penaaktual.com – Kejaksaan Negri Bone bersama Detasemen Gegana Brimob Polda Sulsel melakukan kegiatan pemusnahan berupa detonator / bahan peledak berasal dari 5 (Lima) perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap Senin ( 16/10/2023)

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.Barang Bukti (BB) Detonator yang akan dimusnakan diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bone Indraswaty, S.H., M.H kepada Danden Gegana Brimob Polda Sulsel Kompol Rudi Mandaka, S.H

Barang Bukti (BB) yang diserahkan untuk dimusnahkan yakni : 1). 720 (Tujuh Ratus Dua puluh) batang Detonator.± 100 Kg diduga Pupuk Ammonium Nitrate.2). 2 buah jerigen ukuran 5 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.3). 3 (tiga) buah jerigen ukuran 3 liter diduga berisi pupuk amonium nitrate.4). 1 (satu) buah jerigen ukuran 5). 5 liter berisi Pupuk Ammonium Nitrate.6). 1 (satu) bungkus platik bening diduga berisi serbuk TNT.7). 1 (satu) kantong hitam berisi serbuk warna putih diduga bahan peledak (Parana).8).1 (satu) jerigen kosong ukuran 5 Liter.9). 1 (satu) botol kosong ukuran 650

Baca Juga:  Oknum Pol PP di Makassar Diduga Mengejek Wartawan

BB hasil dari terpidana Riko Bin Hadir, Ahmad Nadir Bin Hasyim; Suardi Bin Ambo Akkang; Ahmad Alias Calang Alias Ical Bin Raside; Vivi Adriani Binti H. Ambo Tang; Ruslan Bin Kala,

Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan personil Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulsel berlangsung di Lapangan Tembak Korem 141 Toddopuli di Desa Lemoape, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Pemusnahannya dilakukan sebanyak 4 (Empat) kali, setiap 1 (Satu) kali ledakan terdiri dari ±180 detonator, serbuk TNT serta pupuk Ammonium Nitrate dengan tujuan agar ledakan yang ditimbulkan tidak berbahaya.

Baca Juga:  Demi Samakan Persepsi Dalam Memberikan Pelayanan Jelang Idul Fitri, Kalapas Watampone Lakukan Briefing Kepada Jajarannya

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone A Jazuli, S.H., M.H, Letkol Inf Moch Rizqi Hidayat Djohar (Dandim 1407/Bone), AKBP Arief Doddy Suryawan, S.I.K. (Kapolres Bone), Safri Abdullah, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Watampone), Kompol Nur Ichsan, S.Sos M.Si (Danyon C Brimob Polda Sulsel), Andi Timbang Terima. S.E (Camat Palakka), AKP Sukirno (Kapolsek Palakka), Peltu Harifuddin (Danramil Palakka), Arsyad. S.H (Kepala Desa Lemoape) dan Personil Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel.

Baca Juga:  Polres Bone Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum Polisi Terhadap Warga Sipil di Terminal Palakka

Hal Ini dilakukan Kejaksaan Negeri Bone merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Komentar