BONE (Sulsel) – Penaaktual.com – Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan menyampaikan kronologis terkait penangkapan tersangka peredaran gelap narkotika sebanyak Satu Bal narkotika jenis sabu sabu
Keberhasilan kasatnarkoba polres Bone dalam menggagalkan sabu sabu di penghujung akhir tahun 2023 ditaksir seharga Rp. 50.juta itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 12.10 WITA dipinggir jalan dr Wahidin Sudiro Husodo Watampone kab. Bone
Tersangka berinisial RL(24) beralamat jalan gunung Bawakaraeng sebagai pengangguran mendapatkan barang tersebut dari SM yang berdomisili di Makassar dan kini sedang menjalani proses penyidikan
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan diantaranya kotak besar dengan berat 50 gram , 1 dos kotak kecil warna hitam jenis sabu sabu dan 1 buah HP warna biru
Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
Komentar