Empat Tersangka Kasus Korupsi DI Waru Waru I Kab. Bone Di jatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun Denda 1 M

Hukrim66 views

BONE ( Sulsel) – Penaaktual.com – Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD dan AA sebagai tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Hal itu di ungkapkan Kepala Seksi Intelijen , Andi Hairil Akhmad S.H.M.H. dan Ke 4 tersangka adalah ,HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, tersangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

Menurut Andi Hairil Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Dijelaskannya jika Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Menyimpan BB Narkotika Didua Lokasi Berbeda , MI dijerat Hukuman 6 Hingga 20 Tahun

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, dan AD menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB” papar Andi Hairil

“Karena Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan” kata Andi Hairil.

Baca Juga:  Lapas Watampone Jam Layanan di Bulan Ramadhan Berubah, Kalapas Himbau Tak Selundupkan Barang Terlarang

Sedangkan tersangka AA kata Andi Hairil selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak” Tambahnya .

Akibat ulah tersangka tersebut akhirnya Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 (Tiga Miliar Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Lima Puluh Satu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Maka itu ke empat Tersangka di kenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga:  Melalui Deklarasi, Forbes Anti Narkoba meminta APH dan Pemda Bone Serius Tangani Peredaran Narkotika.

Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya.

Komentar