Dari 18 Kasus di Bulan April, Kasat Resnarkoba Polres Bone Menetapkan 34 Pelaku Sebagai Tersangka Dan 1 DPO

Hukrim14 views

BONE ( Sulsel) — Penaaktual.com — Pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu digelar dalam acara Konferensi pers dipimpin langsung Kasatnarkoba AKP Yusrisdi Yusuf, SIK, M.H, didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayhendra Mucthar, S.H.yang dihadiri para wartawan dari media cetak, elektronik dan online di Aula Terbuka Mapolres Bone Rabu (17/4/2024).

Dalam paparan Sat Res Narkoba Polres Bone, disampaikan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku Sdr. AB @ B dan Sdr. RZ @ C, pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar Pukul 16.00 wita, di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Para pelaku di bekuk pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Kemudian dijelaskannya lebih jauh penangkapan tersangka setelah mendapat keterangan atau petunjuk dari pelaku SD Cs, yang sebelumnya tertangkap tangan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.lalu di.lakukan pengembangan akhirnya petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menangkapn seorang pelaku yang akan di identifikasi sebagai AB

Baca Juga:  Korupsi Dana APBDes 2017, Mantan Kades Pallime Divonis 4 Tahun Penjara

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AB ditemukanlah barang bukti (BB) berupa 1 (satu) sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang diduga sabu, yang ditemukan dalam penguasaan pelaku pada saat itu,

Begitupun juga ditemukan pula 1 (satu) buah tas kecil wara hitam dengan merek LOVA dalam penguasaan St RZ @ C yang berisikan 1 (satu) sachet ukuran sabu besar, 4 (empat) sachat ukuran sedang. 1 (satu) sachat ukuran kecil yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip yang diduga narkotika .

Baca Juga:  Lapas Watampone Jam Layanan di Bulan Ramadhan Berubah, Kalapas Himbau Tak Selundupkan Barang Terlarang

dimana menurut pengakuan mereka kalau kesemua sabu tersebut diperolehnya dari tangan sdr. EM dengan suruhannya untuk dijualnya

Diketahui kalau pelaku EM ini merupakan jaringan Kecamatan Amali yang disangkakan pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Meski belum ditemukan namun pihak unit opsnal terus melakukan pengejaran Adapun BB yang diamankan diantaranya : 1 (satu) buah tas warna hitamUang tunai sebesar Rp. 1.150.000,-1 (satu) sachet ukuran sedang yang diduga sabu1 (satu) buah power bank1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam1 (satu) buah tas kecil warna hitam dengan merek LOVA1 (satu) sachet ukuran besar yang diduga sabu4 (empat) sachet ukuran sedang yang diduga sabu1 (satu) sachet ukuran kecil yang diduga sabu1 (satu) buah alat timbang sabu digital2 (dua) bungkus sachet plastik klip/bening kosong1 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu

Baca Juga:  Menyimpan BB Narkotika Didua Lokasi Berbeda , MI dijerat Hukuman 6 Hingga 20 Tahun

Dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) jo. pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda sebesar minimal 1 miliar hingga maksimal 13 miliar rupiah.

Kasat Narkoba Akp Yusriadi Yusuf juga menyebutkan kalau pada bulan April ini terdapat 18 kasus plus satu DPO.

“Dari 18 kasus ada 34 tersangka yang sudah kita tetapkan , laki-laki 30 orang , perempuan 3 orang dan anak satu orang.” jelas Yusriadi ,Sementara Jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan kurang lebih 81 gram jenis sabu, ” Pungkas Kasat Narkoba.

Komentar