Batas Waktu Berakhir ,Pendaftar Calon Perserongan Pilkada di KPU Bone Nihil

News36 views

BONE – Penaaktual.com – Pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Bone, provinsi Sulawesi Selatan dipastikan nihil.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bone Kordiv Penyelenggaran Zainal. Dia menyebutkan tidak ada satupun calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone yang datang mendaftar atau menyerahkan dukungan di Kantor KPU Kabupaten Bone.

“Mulai pengumuman penyerahan dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bone sejak tanggal 5 Mei 2024 hingga berakhirnya tahapan Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA tak ada satupun tim maupun bakal calon perseorangan yang mendaftar ataupun sekedar konsultasi di KPU Kabupaten Bone,” kata Zainal kepada awak media, Senin (13/5/2024).

Dia menambahkan dengan berakhirnya tahapan Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Bone, maka dipastikan calon non partai di Pilkada Bone 2024 nihil.

Baca Juga:  A. Akmal minta Pedagangn Kreatif dan Akan Datangkan Investor Guna Pengembang Mall BTC.

Diketahui, Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone. Selain itu, sebaran dukungan wajib 50 persen wilayah atau 14 kecamatan di Kabupaten Bone.Hal itu mengacu pada total DPT (Daftar pemilih Tetap) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.

Berikut Rincian Program Dan Jadwal Kegiatan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024:.

Pengumuman penyerahan dukungan – Minggu, 5 Mei 2024 – Selasa 7 Mei 2024b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota – Rabu, 8 Mei 2024 – Minggu, 12 Mei 2024.c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota – Senin, 13 Mei 2024 – Rabu, 29 Mei 2024d.

Baca Juga:  Disdik Kab. Bone Launching Wali Desa Wujudkan Gemar Limas

Tanggapan atas dukungan – Senin, 13 Mei 2024 – Jumat, 26 Juli 2024 e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota KPU – Senin, 27 Mei 2024 – Rabu, 29 Mei 2024f.

Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS – Kamis, 30 Mei 2024 – Senin, 3 Juni 2024g. Verifikasi faktual kesatu – Senin, 3 Juni 2024 – Minggu, 16 Juni 2024

Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan – Senin, 17 Juni 2024 – Minggu, 23 Juni 2024i. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten/Kota – Senin, 24 Juni 2024 – Minggu, 30 Juni 2024j. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat provinsi – Senin, 24 Juni 2024 – Minggu 30 Juni 2024k.

Baca Juga:  BP2MKHP Makassar Gelar Bintek , A. Akmal Pasluddin Harapkan Disosialisasikan Secara Luas Kemasyarakat,

Perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota – Senin, 1 Juli 2024 – Minggu, 7 Juli 2024l. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perbaikan – Senin, 8 Juli 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024m. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota – Kamis, 18 Juli 2024 – Sabtu, 20 Juli 2024n.

Penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS – Minggu, 21 Juli 2024 – Kamis, 25 Juli 2024o. Verifikasi faktual kedua – Rabu, 24 Juli 2024 – Jumat, 2 Agustus 2024p. Rekapitulasi verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan – Sabtu, 3 Agustus 2024 – Rabu, 7 Agustus 2024q.

Dan Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal di tingkat kabupaten/kota Kamis, 8 Agustus 2024 – Rabu 14 Agustus 2024

Komentar