Dua Kali Tidak Hadir Sebagai Tergugat Dalam Persidangan P3K Damkar Sidang Kembali Ditunda

Hukrim25 views

BONE – Penaaktual com – Keseriusan Personil Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten Bone terkait kekecewaannya dalam pengangkatan P3K terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone betul betul di perlihatkan dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negri Watampone

Beberapa pihak menjadi sasaran gugatan seperti Bupati Bone, Sekretaris Daerah, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Panitia Seleksi Daerah (Panselda), dan Ketua DPRD Bone.

Sidang ke dua yang seharusnya berlangsung hari ini Selasa 28 Mei 2024 pukul 14.00 wita terpaksa lagi lagi harus di tunda ,sama dengan sidang pertama Hal itu disebabkan yang tergugat ketua DPRD Bone .lagi lagi tidak hadir ,

Baca Juga:  Polres Bone Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Bone Adalah Honorer Satpol PP

Ketua DPRD Bone, yang merupakan tergugat kelima, tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa memberikan keterangan atau mengirimkan perwakilan yang dikuasakan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watampone, DR. Andi Nurmawati, S.H., M.H. melakukan Penundaan sidang disebabkan dua alasan utama :1). Ketidakhadiran Tergugat Ketua DPRD Bone, yang merupakan tergugat kelima, tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa memberikan keterangan atau mengirimkan perwakilan yang dikuasakan.

Baca Juga:  Kejari Bone Terima Tersangka Perkara Narkotika Dari Penyidik BNNP Sulawesi Selatan Bersama Barang Bukti (Tahap II)

2).Ketidaksesuaian Administrasi Kuasa Hukum: Setelah membuka persidangan, Ketua Hakim menanyakan kehadiran para tergugat, namun hanya Kabag Hukum Pemkab Bone, Ramli SH, yang hadir dan menyatakan diberi kuasa oleh para tergugat satu hingga empat.

Ditambah bukti administrasi yang diajukannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Disebabkan Tergugat kedua (Sekda) belum menandatangani surat kuasa, dan isi surat sudah mencantumkan nama advokat dan pengacara A. Firman Batari, padahal kasusnya belum diputuskan.

Ketua Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Damkar, yang dipimpin oleh Jisman, SH, untuk memeriksa surat kuasa. Namun, Jisman menolak dengan alasan bahwa proses administrasi sebelum sidang belum disetujui oleh pihak PTN.

Baca Juga:  Melakukan Persetubuh Anak Dibawah Umur, Pemilik Counter HP Resmi Dilaporkan di Polres Bone

Ketua Hakim meminta panitera pengganti untuk memastikan kehadiran tergugat kelima pada sidang minggu depan.

Dengan begitu Sidang kedua terkait gugatan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Bone 2023 yang disoal Personil Pemadam Kebakaran ( Damkar) ke Pemkab Bone di Pengadilan Negeri Watampone ditunda untuk kedua kalinya.

Komentar