Gunakan Sistem Tempel Saat Bertransaksi Sabu, 3 Orang Pelaku Diamankan Personel Sat Narkoba Polres Bone

News33 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Tiga orang pelaku penyalahan narkoba kembali diamankan oleh pihak Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone di dua lokasi , Minggu (01/9/2024)

Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu terhadap 3 orang pelaku ini di Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe dan di jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Aswar, SH menyampaikan bahwa, pada penangkapan ini, diamankan tiga orang, yakni H bin S (26) alamat Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe serta A Alias O bin B (34) bersama U Alias N Bin U (40) alamat Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Tanete Riattang

Baca Juga:  Batalyon C Gelar Latihan Perkuat Kemampuan SAR

“Personel melakukan penangkapan terhadap A Alias O bin B dan U Alias N bin U yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas lantai tempat para pelaku sedang duduk – duduk di dalam kamar pada saat itu”, Ujarnya.

Pada penangkapan ini, turut diamankan 1 (satu) unit handphone yang telah digunakan oleh para pelaku untuk berkomunikasi transaksi sabu. Dari pengakuan pelaku A alias O bin B, kalau sabu tersebut dibeli dari saudara H melalui fasilitas / perantara dari saudara U Alias N sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening seharga Rp 800.000,- ( Delapan ratus ribu rupiah ) dengan cara ditempel.

Baca Juga:  Kapolri Terjunkan 945 Personel dan 6 Anjing Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Semeru

“Jadi yang berkomunikasi langsung dengan saudara H adalah saudara U Alias N. Kemudian disitulah ke dua pelaku mengambil sabu tersebut di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe yang ditempel dipinggir jalan yang kemudian sabu tersebut ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam penguasaan para pelaku”, Jelasnya.

Selanjutnya pada hari itu juga, sekira pukul 05.30 wita di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Personel melakukan penangkapan terhadap pelaku H Bin S atas pengembangan atau penunjukan langsung dari U alis N yang ditangkap terlebih dahulu berdua dengan temannya bernama A Alias O atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan didalam penguasaannya barang bukti 1 (satu) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, Beberapa sachet plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) unit Handphone yang kesemuanya ditemukan dalam kamar yang dihuni pelaku H Bin S.

Baca Juga:  Bentuk Empati, Satlantas Polres Bone Kawal Jenazah Dari Rumah Duka Hingga ke Pemakaman

“Pelaku H Bin S mengakui kalau dirinya telah menerima pesanan sabu yang dipesan oleh U seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian U terlebih dahulu menempelkan sabu pesanan U lalu mengirimkan lokasi tempelan sabu kepada pelaku melalui WhatsApp yang kemudian lokasi tempelan tersebut pelaku teruskan ke nomor A”, Terangnya.

Komentar