Pembacaan Pledoi Koko jhon Dugaan Bandar Sabu Minta Dibebaskan , Begini Tanggapan Ketua Forbes Bone

Hukrim33 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terhadap Ikving Lewa atau Koko Jon , hari ini Selasa 03 September 2024 dipengadilan Negri Watampone meminta kepada hakim ketua agar terkdakwa di bebaskan darisegala bentuk tuntutan.

Hal itu disampaikan di hadapan hakim ketua melalui pembacaan pembelaan diri ya dimana apa yang disampaikan oleh para saksi tidak benar

Tuntutan yang di jatuhkan 18 tahun oleh jaksa penuntut.sangat memberatkan.karena BB sabu sabu .7,6 gram di akuinya bukan miliknya

Baca Juga:  Demi Samakan Persepsi Dalam Memberikan Pelayanan Jelang Idul Fitri, Kalapas Watampone Lakukan Briefing Kepada Jajarannya

Penasehat Hukum Terdakwa Ikbing Lewa alias Koko Jhon, Buyung HarjanaHamma SH, MH dan Andi Kadir SH, Syaban Sartono Leky SH , CLA dan Andi Aswar Azis SH., MH., CIL.,CLA., CPCLE., juga mengatakan hal yang sama Menurutnya seakan telah terjadi penggiringan issu yang tidak bertanggung jawab apalagi secara nyata dalam fakta persidangan semua barang bukti terdakwa tak mengakui miliknya

Usai sidang , Andi Kadir, SH salah satun Penasehat Hukum Terdakwa IKVING LEWA alias Koko Jhon,A.Kadir, fakta persidangan bahwa tidak ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu pada diri terdakwa, baik pada saat dilakukan penangkapan maupun pada saat dilakukan penggeledahan

Baca Juga:  Razia Rumah Kos di Sinjai, Petugas Amankan Sepasang Mahasiswa, Mengaku Berpacaran

Bahkan keterangannya pada saat personil BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di RUKO Jl. Jend Sudirman pun sama sekali tidak ada ditemukan adanya barang bukti berupa sabu sabu ,” Tegas A.Kadir

Sementara H.Andi Singkeru Rukka, SH,MH selalu ketua Forbes Bone “mengatakan 100% tidak akan ada vonis bebas terhadap koko Jhon melihat fakta persidangan di PN Watampone terkait kasus narkoba Koko Jhon” ungkapnya

Baca Juga:  Kejari Bone Tahan Dua Tersangka Perusakan Hutan

Sekretaris Forbes anto sambaniadamjuga menyampaikan hal yang sama bahwa .jika saja Koko Jhon vonis bebas akan menurunkan.massa.sebagi bentuk penolakan .

Usai pembacaan pledoi ,akhirnya Hakim ketua mengatakan karena pihak tersangka dalam.pledoinya agar minta di bebaskan , diminta kepada JPU melakukan .replik .tanggal 5 september 2024 dan putusan hakim akan di gelar Minggu depan

Komentar