Bandar Narkotika Jenis Sabu Sabu Koko Jhon di Vonis 13 Tahun Denda 1,5 M

Hukrim, News40 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon Bandar Sabu Sabu di kab. Bone akhirnya Hakim Ketua Pengadilan Negri Watampone menetapkan vonis penjara 13.Tahun dengan denda 1,5 M. Subsider 6 bulan penjara

Melalui putusan no.126/PID.SUS/2024/PN Watampone Hakim Ketua Ibu Andi Nurmawati, S.H., M.H. yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Watampone membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Watampone , kamis (12/9/2024).

“Menjatuhkan vonis terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon terbukti memiliki narkotika berupa sabu sabu sebanyak 5 gram dengan pidana hukuman penjara 13 tahun ,denda1,5 M.atau 6 bulan penjara” ujar Andi Nurmawati, S.H., M.H

Baca Juga:  Sebanyak 2.264 PPDP Bakal Direkrut KPU Bone Jelang Pilkada 2024

Ia mengatakan dari fakta-fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hakim Ketua, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Koko Jhon memiliki cukup bukti yang kuat sehingga vonis 13 tahun dari tuntutan JPU 18 tahun sudah sesuai dengan perbuatannya

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk masa berfikir kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Sementara penasehat hukum terdakwa A. Kadir SH saat ditanya dengan keputusan hakim 13 tahun “Dengan keputusan Hakim 13 tahun untuk klain kami itu, kami anggap masih berat ” ujar A. Kadir

Baca Juga:  Demi Menekan Terjadinya Lakalantas Saat Mudik Lebaran Satlantas Polres Bone Lakukan Survey Jalan Rusak

Lanjutnya, “Adapun persoalan banding tidaknya kami harus koordinasikan dengan Klaen kami, apakah dia mau gunakan haknya atau tidak saat ini belum bisa dipastikan” jelasnya

Anto sambaniadam sekretaris Forbes melalui keterangannya bahwa vonis 13 tahun dengan BB 5 gram untuk seorang bandar lebih rendah dari tuntutan JPU 18 tahun sepertinya hakim menyampingkan kesaksian dadda dan perdy.

“Padahal Perdy i dan Dadda ini bawa 1 kilo, 2 kilo ambil lalu di bawa ke Bone itu tidak di masukan di pertimbangan, jadi vonis yang di jatuhkan oleh Hakim justru di luar daripada ekspetasi teman teman Forbes” ujarnya .

Baca Juga:  Jelang Purna Tugas Sebagai Anggota Polri, Wakapolres Bone Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Diketahui sebelumnya , Terdakwa bandar Narkotika Ikving Lewa alias Koko Jhon yang selama ini di kenal dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu di ketahui sebagai penyuplai begitu sangat merugikan sebagain masyarakat Bone Intinya Dengan vonis hakim 13 tahun denda 1,5 M dengan subsider 6 bulan penjara ,ada rasa kecewa nampak dari tim Forbes karena lebih rendah dari 18 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Komentar