Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Kab. Bone

News51 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – PJ. Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra mengukuhkan Perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Bone di halaman Rumah Jabatan Bupati Bone Selasa (01/10/2024)

Dengan Masa perpanjangan ini, sebanyak 1635 orang anggota BPD dari 328 desa serta dari 24 kecamatan yang sebelumnya jabatan enam tahun menjadi delapan tahun setelah diperpanjang dua tahun

Dalam arahannya PJ Bupati Bone mengatakan dengan telah di tetapkannya bersama Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perubahan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun,

Baca Juga:  Serap Aspirasi Warga, Arifuddin Lakukan Reses Masa Sidang II Tahun 2023 Dihadiri Ambo Dalle

“Perpanjangan jabatan ini terhitung sejak dilantiknya saudara , di kab. Bone terdapat dua periode masa jabatan BPD yaitu periode 2021 – 2029 dan 2022 – 2030” kata Andi Winarno

Lebih jauh Pj. Bupati Bone katakan ,Perpanjangan kerja sebagai anggota BPD patut disyukuri , hendaknya para anggota BPD lebih banyak punya waktu bersama kepala desa menuntaskan program program yg sudah di tetapkan dan disepakati bersama sehingga kehidupan bermasyarakat dapat lebih baik dan lebih sejahtera

Baca Juga:  Melalui Olahraga Bersama, TNI-Polri dan Pemda Mempererat Hubungan Silaturahmi dan Sinergitas

Pj. Bupati Bone tegaskan bahwa Anggota BPD di tuntut lebih meningkatkan sinergitas kelembagaan untuk memanfaatkan dan memperdayakan fotensi kita baik fotensi dari sumber alam maupun sumber daya manusia

Selain itu Pemerintah desa juga harus lebih aspiratip, kreatip dan inovatip untuk mengembang potensi hasil lokal menjadi sumber ekonomi demi kesejahteraan rakyat

Baca Juga:  Tim Asesor Lamdik Lakukan Asesmen Lapangan Prodi Pendidikan Bahasa Arab IAIN Bone

PJ. Bupati berharap dengan bertambahnya dua tahun masa jabatan BPD kedepan bisa lebih bersinergi dengan kepala desa sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan Desa yang di hasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa

Komentar