Dihadiri Puluhan Jurnalis ,KPU Bone Gelar Sosialisasi Kampanye Iklan Paslon Pada Pilkada 2024  

News184 Dilihat

BONE – PENAAKTUAL.COM – KPU Kabupaten Bone melaksanakan sosialisasi kampanye iklan media cetak dan media massa elektronik. Kegiatan dihadiri puluhan jurnalis di Bumi Arung Palakka, Kabupaten Bone.

Kegiatan berlangsung di Hotel Novena Watampone, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sabtu (9/11/2024).

Komisioner KPU Bone Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Abd Asis menuturkan sosialisasi untuk menyatukan persepsi pemahaman pada tahapan kampanye iklan yang difasilitasi KPU Bone.

Baca Juga:  Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Dan Ini Jadwal Masuk Asrama Untuk Bone

“Supaya ada kesepahaman bersama penyelenggara, LO paslon, dan media massa, yang akan masuk pada tahapan kampanye iklan media pada tanggal 10-24 November 2024,” kata Abd. Asis, Sabtu (9/11/2024).

Abd. Asis menyebutkan pihaknya saat ini akan melakukan kerja sama dengan media untuk tahapan kampanye iklan.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu desain kampanye iklan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Cukai Makanan Olahan dan Siap Saji PP Kesehatan Perberat Penderitaan Rakyat, Ketum Keris: Loss Control Of Power

“Kami hanya memfasilitasi tetapi desain semua dari paslon karena mereka yang mau paparkan visi misi paslonnya, kita tidak campuri desainnya, hanya fasilitasi paslon kampanye iklan,” kata Abd. Asis.

Sementara itu pemateri Andi Muhammad Ilham, menuturkan media menjadi mitra penyelenggara dalam mensukseskan Pilkada tahun 2024.

“Dalam hal memproduksi iklan kampanye, wajib tunduk ketentuan yang diatur, tetap mengedepankan perimbangan dan proporsonal untuk mengurangi potensi gesekan masyarakat,” kata Komisioner KPID Sulsel periode 2015-2024 itu

Baca Juga:  Hindari Pelanggaran Konten2 di Media Sosial pada Pilkada , Bawaslu Bone Bentuk Tim Fasilitasi

Dia mengajak media massa untuk tetap menjaga netralitas dengan tidak berafiliasi dengan paslon tertentu.

“Pada hakikatnya frekuensi itu milik publik, media dalam menjalankan aktifitasnya tetap mengacu pada undang undang UU Pers,” katanya.

Komentar