listrik Di event Lapri UMKM festival 2024  Dikeluhkan Pedagang Kaki Lima. Ada Apa Dengan Pengelola …?

News926 Dilihat

BONE – PENAAKTUAL.COM – Pagelaran Pasar Malam dilapri Rugikan puluhan pedagang kaki lima kuliner Akibat jaringan listrik yang selalu mati hidup mati hidup

Dan parahnya ini terjadi saat Ramai pengunjung Sudah Bayar Mahal kapling sampai Rp 1.5 juta ternyata jaringan listrik dan lampu

Kurang memuaskan ,ini terjadi Setiap malam Minggu Tiba “jelas, Sugianti pedagang martabak dengan nada sangat emosional dihadapan Awak media Sabtu, malam 28-12-2024

Kami Sangat menyayangkan hal ini terus terjadi disaat ramai pengunjung,kami merasa ada yang kurang beres dengan kejadian yang terus berulang tak ada inisiatif untuk memperbaiki , padahal kami juga di pungut biaya listrik setiap malam sebesar Rp 10.000 perpedagang “Tutur, Mansur pedagang martabak Yang merasa Sangat dirugikan Setelah Bayar lunas Kaplingan jaringan listrik kurang mendapatkan perhatian dari panitia pelaksana

Baca Juga:  Raih Juara 3 Dalam Lomba Defile, Satpol PP Bone Mendapatkan  Dana Pembinaan

Ditempat terpisah Iwan Hammer ketua DPW APKLI P provinsi Sulawesi Selatan,juga sangat menyesalkan atas musibah yang menimpa puluhan pedagang kaki lima khususnya pedagang kuliner

“Kasihan mereka datang jauh jauh ke sini dari luar kabupaten Bone Untuk mencari keuntungan Kalau begini terus menerus pedagang Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia bukannya dapat keuntungan tapi malah buntung” ujar Iwan Hammer  ,

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Bone Menggelar Buka Puasa Bersama Sepekan Berturut Turut

Harusnya panitia pelaksana mengantisipasi hal hal yang bisa merugikan pedagang Jangan melakukan pembiaran dengan kejadian yang bisa merugikan pedagang pedagang kuliner, kalau pedagang pakaian ataupun aksesoris dan mainan itu tidak Jadi Masalah walaupun sebenarnya Mereka juga Rugi tapi Masih bisa di jual lagi ,beda dengan kuliner

Lanjutnya ini akan menjadi preseden buruk bagi para pedagang kaki Yang Menjadi korban terkait konsumen,para pedagang kaki lima Indonesia dilindungi oleh peraturan presiden nomor 125 tahun 2012 terkait pedagang kaki lima Indonesia, Mereka para pedagang ini adalah konsumen dan juga pasti dilindungi undang undang Terkait perlindungan konsumen

Baca Juga:  Demi Bebas Penagihan Utang, Seorang IRT Rekayasa Laporan Terkait Pencurian dan Kekerasan di Polsek Tanete Riattang

Kalau hal diatas Tetap dibiarkan tidak segera diantisipasi secepatnya,kami tentunya akan berkordinasi dengan konsultan hukum Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia kabupaten Bone untuk melaporkan ke pihak berwajib karena pengelola sudah merugikan para pedagang yang menjadi konsumennya ungkap”Aktivis kaki lima Indonesia yang juga Ketua umum LSM Alakomai group Indonesia ini.

Minggu pagi 29 Desember 2024 dihubungi via WhatsApp pribadinya

Komentar