BONE – PENAAKTUAL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone kembali akan melakukan reses perorangan masa sidang ke II selama 6 Hari, mulai 20 sampai 25 Februari 2025
sesuai Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Bone pada tanggal 31 Januari 2025, yang lalu , di wajibkan para anggota DPRD Bone agar melakukan Reses Perorangan
Seperti biasa reses ini tidak lain untuk melakukan silaturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat didaerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, kemudian nantinya akan dijadikan pokok pikiran ( Pokir) anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah.
Kemudian untuk penyampaian Laporan Hasil Reses ke II perseorangan Anggota DPRD Kab. BONE paling lambat tanggal 04 Maret 2025 ( Dian )
Komentar