Hasil Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025/1446H

News626 Dilihat

BONE – PENAAKTUAL.COM – Rapat penetapan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 2025/1446 H berlangsung diruang kerja Wakil Bupati Bone ,Jum’at (07/3/2025)

Acara ini di buka Asisten 1 Setda Bone Anwar, SH., MH.dihadiri sekda Bone serta berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Kementrian Agama Kab. Bone, Ketua MUI , BAZNAS ,Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bone, Kadis Perdagangan Kab Bone , kasatpol PP , Ketua PC. NU Kab Bone , Ketua Muhammadiyah Kab. Bone , perwakilan Kapolres Bone , Dandim 1407 Bone , Kepala KUA Kec. Tanete Riattang, Tanete Riatlang Timur, Kajuara, Lamuru, Ajangale, Kahu

Baca Juga:  Ratusan Petugas Pengamanan di Bone Gelar Simulasi Sispamkota Jelang Pemilu 2024

Dalam rapat tersebut dengan pertimbangan serta kesepakatan bersama maka ditetapkan besaran nilai zakat Fitrah Adalah: Beras Kepala sebesar Rp. 12.500 × 4 Liter (3,01) kg atau dapat dikonversi menjadi uang sejumlah Rp 50.000 per jiwa.

Beras Biasa sebesar Rp. 10.000 × 4 Liter (3,01) kg. atau sejumlah uang Rp. 40.000,- perjiwa

Selain itu, besaran Fidyah ditetapkan sebesar Rp. 20.000 sampai Rp. 30.000 perhari dan salah satu upaya yang dibahas pula adalah infak rumah tangga sebesar Rp. 10.000 pertahun

Baca Juga:  Jelang Purna Tugas Sebagai Anggota Polri, Wakapolres Bone Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Terkait tentang infak Rumah Tangga menurut Asisten 1 Setda Bone Anwar, SH., MH. Bukan berarti kita tidak setujui meskipun sudah berjalan perlu di sampaikan ke bupati

“Nanti melalui Pak sekda hal ini bisa di sampaikan kepada bapak bupati terkait infak tersebut karena dalam penyampaian ke Bupati tidak disampaikan masalah pembahasan infak , kita tetap masukan ke berita acara apa hasilnya kita akan tindak lanjuti”ujarnya .

Baca Juga:  Berkat Aspirasi Andi Akmal, Pembangunan Jembatan Angkue Bone, akhirnya diresmikan Bupati Bone

 

Komentar