Layak di Revisi, Perda Kab.Bone No 5 Tahun 2024 Dianggap Cacat Formil.

Politik265 Dilihat

BONE – PENAAKTUAL.COM – Peraturan Daerah kabupaten bone Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Modern dan Pasar Rakyat dianggap Cacat Formil. Hal ini mencuat saat Kegiatan Focus Group Discussion yang digelar oleh Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Bone pada Minggu/01/06/2025.

Kegiatan ini berlangsung di Pada Pukul 20.30 WITA di Bunir Coffee. Focus Group Discussion ini mengangkat Tema ” Pasar Modern dan Pasar Rakyat dalam Arus Persaingan Pasar Bebas ; Menakar Arah Kebijakan dan Dampak Pasca Penetapan Perda Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Narasumber yakni, Kabag Hukum Pemda Bone, Dinas Perdagangan, Dinas Bina marga cipta karya dan tata ruang (BMCKTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) dan Akademisi.

Baca Juga:  Wabup Bone Andi Akmal : Santri Pondok Pesantren Al - Junaidiyah Biru Bone, Aset Berharga Yang Dimiliki Kab. Bone.

Seharusnya Kegiatan ini juga dihadiri oleh DPRD kabupaten bone dalam hal ini Komisi 2 dan Bapemperda DPRD Bone. Akan tetapi sejak kegiatan dimulai tidak ada perwakilan dari pihak yang bersangkutan hadir.

Mencuatnya anggapan bahwa Perda No 5 Tahun 2024 ini cacat formil, diungkapkan oleh Narasumber dari Akademisi, Yakni Dr. Ade Ferry Afrisal, S.H.,M.Sc. dalam penuturan nya mengemukakan bahwa jika ditelisik lebih jauh, bahwa ada kejanggalan dalam proses pembentukan Perda tersebut.

“Saya anggap bahwa Perda ini cacat. Karena dalam prosesnya tidak mengedepankan kajian yang spesifik terkait sosial ekonomi masyarakat. Begitupula dengan keterlibatan pihak pemberi aspirasi. Dan hal ini tentu tidak mengedepankan Kepentingan Umum” Ungkapnya

Lebih lanjut Ade mengatakan bahwa  yang paling krusial belum termuat adalah, hilangnya dasar kewenangan pembentukan perda dikarenakan perda Pembentukan Daerah yang di cantumkan adalah Perda yang sudah tidak berlaku dalam hal ini UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi yang sudah di cabut dengan UU No 130 Tahun 2024. Itu cacat Formil yg paling fundamental

Baca Juga:  A. Akmal minta Pedagangn Kreatif dan Akan Datangkan Investor Guna Pengembang Mall BTC.

Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh beberapa peserta yang hadir dalam kegiatan ini yang memandang bahwa Perda ini sarat akan kepentingan tertentu. Karena ada kejanggalan yang terlihat dalam isi perda tersebut.

Sebagaimana juga yang disampaikan oleh Kabag Hukum Pemda Bone bahwa,

“Memang perda ini masih jauh dari sempurna. Biarkan dulu perda ini berjalan jika kemudian hari ada sesuatu yang dianggap kurang atau tidak tepat, maka akan dilakukan revisi. Kalaupun kemudian dianggap cacat formil, ini bisa diajukan gugatan kepada Mahkamah Agung. ”

Baca Juga:  Tertib Berlalu Lintas, Pemotor di Bone Diberi Helm Gratis di Hari Ke-10 Ops Zebra

Beberapa Point yang dianggap cukup krusial dalam perda no 5 Tahun 2024 ini adalah Tidak adanya kajian Akademis terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, Penetapan Jarak Antara Pasar Modern dengan Pasar Rakyat yang dianggap tidak proporsional karena jarak yang ditetapkan dalam perda antara Pasar Modern dengan Pasar Rakyat paling dekat 100 meter. Sehingga hal ini lah yang memicu kritikan dari berbagai pihak yang hadir dalam Kegiatan Focus Group Discussion tersebut.

” kami berharap bahwa melalui Focus Group Discussion ini, segala masukan dan kritikan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan agar dilakukan revisi dalam perda tersebut. “Ucap Taufiqurrahman Ketua Pc SAPMA PP BONE

Komentar