BONE – PenaAktual .com – RS Datu Pancaitana dan Puskesmas di Kabupaten Bone berubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Hal itu ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati Bone H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si. di Aula Pertemuan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone, dirangkaikan dengan Silatuhrahmi Bupati Bone dengan Kepala Puskesmas se – Kabupaten Bone ,Minggu (15/1/2023.)
Sebanyak 38 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)se Kabupaten Bone dan RS Pancaitana menerima SK Bupati Bone dengan nomor 294 tahun 2021 dan 611 tahun 2022 terkait penetapan sebagai BLUD 2021
Perubahan status Puskesmas dan RS Pancaitana menjadi BLUD akan memberikan meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat
2 hal yang menjadi dasar utama bagi puskesma dan RS yaitu pengelolaan keuangan sejalan dgn harapan dan puskesmas merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan, Dengan Manajemen BLUD RS.
RS Pancaitana dan Puskesmas di harapkan memberikan hasil yang maksimal Begitupun harus sejalan dengan regulasi yang ada kalau melenceng dari regulasi tetap juga berurusan dengan aparat jadi hati hatiki” kata bupati
Makanya gunakan standar operasional jangan sampai terjadi malpraktek , kalau bapak ibu tidak bisa ambil tindakan apalagi tidak sama regulasi ya.. paling tidak konsultasikan daripada terjadi malpraktek” Tegas Bupati
Komentar