Menyimpan BB Narkotika Didua Lokasi Berbeda , MI dijerat Hukuman 6 Hingga 20 Tahun

Hukrim29 views

BONE – PenaAktual.com – Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK selain merilis penangkapan tersangka pelaku narkotika inisial NC dengan sabu seberat 2 kg dalam komprensi pers , dengan waktu yang sama beliau juga rilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial MI, Selasa (31/1/2023)

Dengan didampingi kasat narkoba Iptu Noviatri Kurniawan. dan Kasi Humas Polres Bone IPDA Rayendra Muchtar dikatakan Pelaku MI  di tangkap dengan cara Under Cover By oleh Kepolisian satuan serse Narkoba Polres Bone

Baca Juga:  Kades Matajang Non Akti Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun 6 bulan Oleh JPU Kejari Bone

.Pelaku IM yang sebagai sopir itu  BB miliknya diamankan di 2 lokasi, pertama  ditemukan 2 Sachet jenis sabu  ukuran besar seberat 92.7923 gram , 1 buah tas selempang , 1 buah Handphon Samsung dan sebilah senjata tajam jenis keris

Sesuai pengakuan pelaku bahwa dirinya masih memiliki sabu yang disimpannya di rumahnya di dusun surah desa  Lilinang ajangngale kec. Ulaweng kab. Bone (lokasi ke 2)

Baca Juga:  Antisipasi Terjadinya Tak Di ingikan Petugas Lapas Watampone Razia Kamar Hunian WBP

Dengan sigap pihak kepolisian langsung ke tempat tersebut  dan menemukan barang bukti lagi (BB) di dapur rumahnya  1 kotak plastik berisikan  1 Sachet ukuran besar kristal bening yang di duga narkotika. Jenis sabu seberat 43.7320 gram dan 40 sachet sabu ukuran sedang seberat 87,8987gram

Pengakuan pelaku BB miliknya  yang di temukan di dua lokasi di dapatkan dari seorang perempuan berinisial CM  yang berdomisili di kota Medan seharga Rp. 125.juta dengan tujuan untuk di jual.

Baca Juga:  Melalui Deklarasi, Forbes Anti Narkoba meminta APH dan Pemda Bone Serius Tangani Peredaran Narkotika.

Pelaku di amankan di dusun kampiri tadangpalie  kecamatan ulaweng , Selasa  24  januari 2023 sekitar pukul 11.05 WITA.Akibat perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun dengan denda.10 M

.

Komentar