BONE – PenaAktual.com – Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK selain merilis penangkapan tersangka pelaku narkotika inisial NC dengan sabu seberat 2 kg dalam komprensi pers , dengan waktu yang sama beliau juga rilis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial MI, Selasa (31/1/2023)
Dengan didampingi kasat narkoba Iptu Noviatri Kurniawan. dan Kasi Humas Polres Bone IPDA Rayendra Muchtar dikatakan Pelaku MI di tangkap dengan cara Under Cover By oleh Kepolisian satuan serse Narkoba Polres Bone
.Pelaku IM yang sebagai sopir itu BB miliknya diamankan di 2 lokasi, pertama ditemukan 2 Sachet jenis sabu ukuran besar seberat 92.7923 gram , 1 buah tas selempang , 1 buah Handphon Samsung dan sebilah senjata tajam jenis keris
Sesuai pengakuan pelaku bahwa dirinya masih memiliki sabu yang disimpannya di rumahnya di dusun surah desa Lilinang ajangngale kec. Ulaweng kab. Bone (lokasi ke 2)
Dengan sigap pihak kepolisian langsung ke tempat tersebut dan menemukan barang bukti lagi (BB) di dapur rumahnya 1 kotak plastik berisikan 1 Sachet ukuran besar kristal bening yang di duga narkotika. Jenis sabu seberat 43.7320 gram dan 40 sachet sabu ukuran sedang seberat 87,8987gram
Pengakuan pelaku BB miliknya yang di temukan di dua lokasi di dapatkan dari seorang perempuan berinisial CM yang berdomisili di kota Medan seharga Rp. 125.juta dengan tujuan untuk di jual.
Pelaku di amankan di dusun kampiri tadangpalie kecamatan ulaweng , Selasa 24 januari 2023 sekitar pukul 11.05 WITA.Akibat perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun dengan denda.10 M
.
Komentar