BONE – Pena Aktual.com – Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum, Disamping dapat mengembangkan potensi desanya juga mampuh pengembangan kebutuhan ekonomi masyarakatnya
Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa, Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Diketahui Sumber dana Bumdes berasal dari dana desa yang menjadi penyertaan modal.yang dikelolah masyarakat dan pemerintah desa
Tentu hal ini sangat penting karena merupakan upaya dalam memperkuat perekonomian desa
Dikatakannya, peran serta desa, instansi yang terkait juga masyarakat harus bersama sama membina dan mengawasi Bumdes yang ada
Olehnya itu, Rusdi menegaskan kepada masyarakat jika ada ingin memberikan informasi terkait penyimpangan dugaan perbuatan melawan hukum tentang dana desa dan lainnya dapat menghubungi LSM Lamellong kemudian dapat di tindak lanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku
Makanya masyarakat juga harus ketahui pengaduan apapun ituada aturan mainnya, semua ada regulasi yang mengaturnya
Komentar