Tak Terima 2 Kepala Dusunnya Diberhentikan , AMB Datangi kantor PMD dan DPRD Bone

Peristiwa203 views

BONE – PenaAktual.com – Kurang lebih 50 orang warga desa buareng kecamatan kajuara kabuapaten Bone mendatangi Kantor DPRD, guna menyampaikan aspirasinya terkait kepala desa buareng Ibram M. melakukan pemberhentian terhadap dua kepala dusunya, Senin (13/3/2023)

Pembawa aspirasi yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Buareng (AMB) sebelum ke DPRD , terlebih dahulu mendatangi Kantor PMD tentang perbuatan kades Buareng yang di terimah oleh Kepala Dinas A. Gunadil Ukra

Setibanya di DPRD pembawa aspirasi langsung diterima diruang komisi II oleh A. Muh. Idris Rahman didampingi Wakil ketua I H. Ramang dan sekretariat (Sekwan) Andi Hasanuddin, pembawa aspirasi langsung menyampaikan surat pemecatan yang dibuat kepala desa buareng yang tidak sesuai mekanisme atau tidak memiliki dasar hukum .

Baca Juga:  Sunatan Massal Jadi Kegiatan Polres Bone Sambut Hari Bhayangkara ke-78

“Setelah kami analisa surat tersebut kami anggap ada dua point tidak masuk akal seperti Kepala dusun sudah berusia 48 tahun padahal batas sebenarnya sampai 60 tahun dan di duga adanya SK yang dobel.

Sebelum ke DPRD mereka juga sempat berdialog dengan pemerintah setempat di kec. Kajuara , dan di ketahui tidak ada rekomendasi dari camat, desa buareng hanya semena mena mengeluarkan keputusan

Setelah mendengar aspirasi aliansi masyarakat buareng , maka Pimpinan rapat ketua komisi II A. Idris mengatakan Pemberhentian kepala dusun itu ada mekanismenya sudah di atur dalam peraturan daerah, seharusnya tidak bisa di berhentikan begitu saja tanpa ada sebab akibatnya yang mendukung di dalam peraturan per undang undangan

Baca Juga:  Damkar Ungkap Kronologi Kebakaran di Desa Aska

” Kalau sepihak saja tidak ada dasar hukumnya itu berarti melanggar ” ujar A. Muh. Idris

Dan apapun SK yang dikeluarkan oleh kepala desa sepanjang bertentangan dengan UU no. 6 yg mengatur tentang kepala desa dan PP no. 42 tentang perangkat desa baik pengangkatan maupun pemberhentian sepanjang bertentangan , maka SK yang di keluarkan oleh kepala desa gugur sendirinya

Baca Juga:  Mengalami Kerugian Besar Surat Izin tidak Terbit , CV Dua Tujuh Grup Akan PTUN kan PDAM dan DLH

Dan menurutnya A. Alang panggilan akrabnya tidak semua persoalan sampai di kabupaten , ini persoalan di camat saja bisa selesai, kepala dusun tidak perlu repot repot sampai di DPRD Bone.

“Ada perpanjangan tangan camat di sana , kalau camat tidak paham namanya peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa suruh belajar di DPRD ” Seru A. Alang

Dari pertemuan tersebut DPRD Bone akan segera memanggil Dinas PMD, Camat , kepala Desa dan Kepala dusun untuk dipertemukan sekaligus meminta keterangannya kepala desa dengan alasan apa sehingga memberhentikan dua kepala dusunnya .

Komentar