Zakat Fitra Ditetapkan ,Tertinggi Rp 40 Ribu dan Terendah Rp 30 Ribu

Nasional40 views

BONE – Penaaktual.com – Zakat Fitrah hal yang wajib harus di tunaikan dalam setiap Ramadan setiap ummat Islam wajib berbagi kepada kaum duava

Maka dari itu pemerintah Daerah bersama kementrian agama kabupaten Bone pada bulan Ramdhan 1444 Hijriah/2023 telah menetapkan besaran Zakat Fitra dan fedia atau orang yg tidak berpuasa

Kegiatan yang di gelar diKantor kementerian agama Kabupaten Bone turut dihadiri dari perwakilan Kapolres Bone, Dandim 1407 Bone, kadis perdagangan ,Ketua MUI Kabupaten Bone ,ketua baznas Kabupaten Bone, ketua pimpinan cabang NU Kabupaten Bone, ketua Muhammadiyah Kabupaten Bone serta beberapa kepala KUA Kecamatan jalan A Yani Senin (27 /3/2023)

Baca Juga:  Meriahnya Puncak HJB 693, Menampilkan Tarian Kolosal Bola Soba dan Bernuansa Kearifan Lokal

Kepala bagian Kesra Setda Bone H Ilham SH Msi mengatakan terkait dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1444 hijriah 2023 tertuang dalam berita acara nomor b 1832/kk. 21.03/ VII/bh.03.2/03 2023, Senin tanggal 27 Maret 2023 di aula Kantor kementerian agama Kabupaten Bone

“Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas yang nilainya setara 4 liter hasil keputusannya bahwa kadar Zakat Fitra dengan harga beras kepala 10.000 perliter dikali 4 ( 3,1 kg) dengan harga 40.000 perorang dan untuk beras biasa 7.500 perliter dikali 4 liter ( 3,01 kg) sama dengan 30.000 perorang dan untuk penetapan fidyah sebesar 25.000 sampai dengan 30.000 per hari ” papar Kabag Kesra Ilham

Sementara surat edaranya akan segera di teruska ke camatan , kepala KUA SE kabupaten Bone

Komentar