BONE – Penaaktual.com – Zakat Fitrah hal yang wajib harus di tunaikan dalam setiap Ramadan setiap ummat Islam wajib berbagi kepada kaum duava
Maka dari itu pemerintah Daerah bersama kementrian agama kabupaten Bone pada bulan Ramdhan 1444 Hijriah/2023 telah menetapkan besaran Zakat Fitra dan fedia atau orang yg tidak berpuasa
Kegiatan yang di gelar diKantor kementerian agama Kabupaten Bone turut dihadiri dari perwakilan Kapolres Bone, Dandim 1407 Bone, kadis perdagangan ,Ketua MUI Kabupaten Bone ,ketua baznas Kabupaten Bone, ketua pimpinan cabang NU Kabupaten Bone, ketua Muhammadiyah Kabupaten Bone serta beberapa kepala KUA Kecamatan jalan A Yani Senin (27 /3/2023)
Kepala bagian Kesra Setda Bone H Ilham SH Msi mengatakan terkait dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1444 hijriah 2023 tertuang dalam berita acara nomor b 1832/kk. 21.03/ VII/bh.03.2/03 2023, Senin tanggal 27 Maret 2023 di aula Kantor kementerian agama Kabupaten Bone
Sementara surat edaranya akan segera di teruska ke camatan , kepala KUA SE kabupaten Bone
Komentar