Bupati Bone Bersama Wakil Serahkan Zakat MAL nya Kepada Ketua BAZNAS Bone

News11 views

BONE – PenaAktual. com – Bupati Bone Dr. H.A. Fahsar M. Padjalangi bersama Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle menyerahkan zakat Mal-nya ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone . Penyerahan ini digelar di kantor BAZNAS Bone jln jendral Ahmad Yani mesjid agung Al- Ma’arif kab. Bone Sulawesi Selatan , Jum’at (31/3/2023)

Selain itu, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bone dan para Staf Ahli. ikut ambil bagian dalam Penyerahan Zakat, Infaq dan Sedekahnya tersebut.

Ketua BAZNAS Bone H Zainal Abidin mengatakan jika zakat itu ada dua yaitu Zakat Fitra dan Zakat Mal, sakat fitra ada dua inti : 1. Untuk membersihkan kita punya puasa dari ucapan2 kita tak berguna , masih ada kebohongan kita ucapkan dgn sakat Fitra inilah yang akan membersihkannya, 2 .untuk mensucikan atau memberi makan kepada fakirmiskin

Baca Juga:  Bangunan Fisik Ruang Kelas Sekolah INPRES 3/77 PATTIMPA Dikeluhkan.

Dan zakat mal adalah mengeluarkan harta yang wajib ditunaikan apabila telah mencapai nisab (syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat) dan haul (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan

Sementara sambutan Bupati Bone H. A. Fahsar menyampaikan , penyaluran sakat bapak 2 ibu ibu insyaallah zakat yang terkumpul ini akan tersalur dengan benar sesuai dengan kaidah dan aturan zakat

Baca Juga:  Ratusan Peserta Mengikuti Pelatihan Senam SABI Sebagai Wujud Pelaksanaan Kampanye Sekolah Sehat.

Karena Salah satu kewajiban mutlak kita sebagai orang Islam adalah menunaikan zakat fitra 1444 H tidak ada alasan bagi kita tidak menunaikan zakat fitra ,

Begitupun bapak dan ibu yang beniat tunaikan sakat Maal, infak zadaqah bisa di sini

Diketahui bersama hasil keputusan Badan Amil Zakat kab. Bone besarannya zakat ada dua yaitu untuk beras kepala 40.000 perorang dan beras biasa 30.000 perora

Baca Juga:  Hadapi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Adnan Jamal “Perlu Pemetaan Pasal-Pasal Agar Pengawasan Efektif”

“Dan untuk OPD jangan sampai cari murah , cari murah 30 jangan, ! Jangan di discon itu, saya harap bayarnya beras kepala semua , lebih baik bayar lebih daripada kurang.” ucapnya

“Zakat itu jangan di discon pak , tidak ada discon ya Zakat” Bupati Mengingatkan

“Jadi mulai sekarang , sejak 1 Ramdhan sudah bisa berzakat Fitra hingga Khotbah Idul Fitri 1444H” tutup Bupati

Komentar