Kepala Kelurahan Ceppaga Diduga Menghambat Masyarakatnya Untuk Membayar Pajak

Peristiwa187 views

BONE – Penaaktual.com – Sebanyak 12 KK Warga dusun katumpong kelurahan ceppaga kec. Libureng kab. Bone yg telah menempati lahan kurang lebih 35 tahun berkeinginan diterbitkan SPPT Baru ternyata terhambat sebab pihak kepala kelurahan setempat tidak mau menandatangani surat permohonan penerbitan SPPT baru tersebut

Kepala kelurahan ceppaga kec. Libureng atas nama Hj.Mukmahakima S.St.beralasan karena tanah yg ditinggali warga tersebut ada yg komplain atau mengklain miliknya yang saat ini tinggal di Kalimantan

Untuk kejelasan hal tersebut media Penaaktual.com mencoba menghubungi kepala kelurahan Hj.Mukmahakima namun sayang tak ada jawaban begitupun melalui SMS tak ada balasan bahkan berulang ulang di tlpon tak diangkat

A. Harun Nur SH selaku penerima kuasa warga untuk pengurusan penerbitan SPPT, ketika ditemui mengatakan “Saya sudah bertemu dengan ibu lurah, dia tidak mau tanda tangan alasan tanah itu ada pemiliknya bernama A. Yusuf kini tinggal di Kalimantan, “ujarnya

Baca Juga:  Momentum HUT RI ke 79 Mentan RI Pulang Kampung di Desa Patimpa Sambil Menemui Warganya

Dijelaskannya, Karena warga merasa sudah 35 tahun tinggal diatas tanah dengan Luas rumah kurang lebih satu hektar dan Warga merasa sudah kuasai apalagi tidak ada pembayaran pajak dibebankan ,makanya mereka ingin diterbitkan SPPT.sebagai bukti bahwa mereka mengelola dan menguasainya

Demi mendapat kepastian yg jelas kembali media ini menelpon Camat libureng Andi Syamsul Musrya.S.STPA ,saat ditelpon mengatakan “saya sudah tanya ibu lurah alasannya di klaim ada pemiliknya

Baca Juga:  Korban Puting Beliung Dapat Bantuan Dari PJ. Bupati Bone

26 September 2023 dilakukan pertemuan di kantor lurah dihadiri ibu lurah , trantip , stap kelurahan , kepala lingkungan ,kuasa yg mengklaim tanah atas nama A. Hadamang, dan A. Harun nur SH.

Ironisnya dalam pertemuan itu kata A. Harun pihak perwakilan yang mengklaim tanah tersebut tak dapat memperlihatkan satupun bukti yang menandakan sebagai pemilik lahan itu. Kepala trantip A. Yunus mengatakan belum bisa diterbitkan SPPT nya karena tanah tersebut bersengketa , namun ditanya sengketanya dimana dia tak dapat menjawab,

“Jika memang bersengketa kenapa tidak dilaporkan , ambil tindakan hukum agar jelas apa betul pemiliknya A. Yusuf, “Jangan sampai ada pembiaran yang terjadi , ada warga yang tidak membayar pajaknya sudah puluhan tahun” Jelas A. Harun

Baca Juga:  KOMISI I DPRD Bone Melakukan RDPU Terkait Anggaran Renovasi Asrama I KEPMI Bone di Kota Makassar

Meskipun sudah dilakukan pertemuan kepala ke lurahan tetap tidak mau menandatangi surat permohonan penerbitan SPPT baru

A. Harun jelaskan Diketahui dalam PP 24 menyebutkan tanah yg dikuasai lebih 20 tahun dan tidak bersertifikat sudah bisa diterbitkan surat kepemilikan, apalagi secara fakta dan kenyataannya mereka sudah kuasai selama 35 tahun

Inspektorat Daerah Drs. A. Muhammad Yamin saat di minta pendapatnya menyampaikan “Hendaknya persoalan ini angkat ke kecamatan secara berjenjang , camat memanggil kepala kelurahan , begitu juga yang mengklaim harus lapor ke camat untuk mengetahui duduk persoalannya dimana” pesan A. Yamin

Komentar