Kapolres Bone Ungkap 3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Dalam Komprensi Pers

News11 views

BONE (Sulsel) – Penaaktual.com – Pengungkapan 3 pelaku narkotika jenis sabu di sampaikan Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan gelar komprensi pers yang berlangsung Aula terbuka Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Bone, Selasa (07/11/2023)

Didampingi PLT. kasat Narkoba IPDA Irah SH , Kanit penindakan Aiptu A. Mansur dan Kasi Humas Polres Bone, IPDA Rayendra Muchtar mengungkap tiga identitas pelaku narkotika jenis sabu tersebut

Dalam rilisnya Kapolres Bone menyebutkan Penangkapan ketiga tersangka pelaku pengedar sabu dibekuk personel Sat Resnarkoba Polres Bone, pada hari minggu 05 November 2023 sekitar pukul 01.30 WITA.di Desa Pattiro kec. Mare kab. Bone









“Pelaku adalah, AI (Laki2) 44 tahun, NH alias AD ( laki2) 36 tahun keduanya asal kab. Wajo dan AL alias GR (laki2) 48 tahun asal kab. Sidrap, Dari ketiga tersangka ditemukan Barang Bukti ( BB ) 52 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, dengan berat kotor 53,58 gram” ujar Kapolres bone

Selain itu polisi juga mengamankan 1 buah handphon merek oppo, mobil Suzuki er tiga , 1 batang pireks kaca dan 2 lembar kertas slip bukti transfer pembelian sabu

Baca Juga:  Bid Propam Polda Sulsel Sidak Gaktibplin di Polres Bone

Arief Doddy kembali mengatakan jika pihak kepolisian bersama Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap tangan 2 pelakuSaat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik hitam didalamnya terdapat 49 sachet sabu ukuran sedang tersimpan dalam klip /bening diatas lantai didepan ke dua pelaku

Begitupun ditemukan kotak permen happydent terdapat 3 sachet sabu ukuran kecil ,1 batang pirex kaca di temukan dalam mobil yang digunakan lalu 2 hb kertas slip bukti transfer pembelian sabu di saku celana depan .

Baca Juga:  Menteri ATR/ BPN RI Sematkan Pin Emas Kapolda Sulsel Terkait Penanganan Kejahatan Pertanahan

Kemudian atas suruhan AI Pelaku NH alias AD, transfer ke rek. AS sebesar Rp. 30 juta kemudian ke rek. IP 5 juta , lalu AI memanggil NH alias AD unrupengantarnya kesidrap membeli sabu lalu sama sama kembali kewajo kemudian kembali di Bone untuk menjual sabu

Bukan itu saja dari hasil introgasi yang dilakukan pihak polisi AI mengaku barang tersebut di peroleh / dibeli dari AL alias GR , 1 sachet ukuran besar dengan harga 39 juta dengan 2 kali transfer , pertama 35 juta dan 4 juta di serahkan oleh AI ketangan GR.

Baca Juga:  15 Pejabat Fungsional Guru Lingkup Kemenag Bone Dilantik

Atas perbuatannya terduga dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan Ancaman Pidana 6 hingga 20 tahun.

Komentar