Satresnarkoba Polres Bone Melakukan Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Botol Miras Jelang Tahun Baru 2024

News35 views

BONE (Sulsel) – Penaaktual.com – Bertempat dihalaman Mapolres Bone Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) sebagai langkah antisipatif menjelang perayaan tahun baru 2024, Kamis 21/12/2023.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil temuan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat keramaian lainnya di wilayah hukum Polres Bone. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Kapolres Bone Beri Kuliah Umum di Polteknik KP Bone, Ada Deklarasi Pilkada Damai

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi bir bintang sebanyak 228 botol, anggur kalesong hitam sebanyak 54 botol, topy rioja besar sebanyak 60 botol, lavor sebanyak 119 botol, topy rioja kecil sebanyak 17 botol, kereta sebanyak 11 botol, dan anggur merah sebanyak 23 botol. Kesemua barang bukti tersebut dimusnahkan secara terbuka dihadapan Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan bersama stakeholder Kabupaten Bone, dan para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal.

Baca Juga:  HUT Humas Polri Ke-72, Humas Polres Bone Bagikan Air Bersih

Pemusnahan botol Miras ini bukan hanya sebagai simbol penindakan terhadap peredaran miras ilegal, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyambut pergantian tahun.

Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menyatakan, “Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk minuman keras ilegal. Kami berharap masyarakat dapat mendukung langkah-langkah pencegahan ini demi keamanan bersama.

Baca Juga:  Bawaslu : APK Yang Sering Ditemukan Masih Alat Peraga Sosialisasi

“Selain pemusnahan barang bukti, para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal juga dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016.

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan terkait peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi.

Dalam situasi menjelang perayaan tahun baru, Satresnarkoba Polres Bone bersama stakeholder terkait terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Komentar