Kankemenag Kab. Bone Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H 2024 M

News78 views

BONE ( Sulsel) – Penaaktual.com – Kantor Kementerian Agama kab Bone Sulawesi Selatan menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Jl. Jend. Ahmad Yani, Macanang, Kec. Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,Selasa (19/4/2024)

Rapat penetapan keputusan syari’ah nilai zakat fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H/2024 M, dipimpin langsung Plt.Ka.Kankemenag,kab. Bone H. Jamaris didampingi Kasubag TU, H. Ahmad Yani, Kabag Kesra , Ketua MUI , Dandim 1407/Bone

Baca Juga:  6 Kafila Peserta MTQ ke XXXIII Asal Kabupaten Bone Berhasil Melaju ke Final di Takalar

Hadir pula Kadis Perdagangan , Ketua BAZNAS Kab. Bone Ketua PC. NU Kab. Bone dan Ketua Muhammadiyah Kab. Bone , Kepala KUA Kec. Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur Kajuara ,Lamuru, Ajangale, Kahu

“Keterlibatan semua unsur yang hadir pada rapat penetapan ini sangat membantu untuk memberikan sumber data terkait harga beras yang berlaku di pasaran dari seluruh kecamatan di Kota kab. Bone” Ujarnya

Baca Juga:  Akibat Lakukan Penganiayaan Anak, seorang Mahasiswa Diselamatkan Polisi Dari Amukan Warga

Maka penetapan pembayaran Zakat 2445 H tahun 2024 Masehi ditetapkan , 1.Untuk beras biasa perliter Rp. 10.000 × 4 Liter (3,01Kg) Rp. 40.000 /orang. 2. Untuk beras kepala Rp. 12.500 ×4 liter (3,01kg) Rp. 50.000/orang , Selain penetapan pembayaran Zakat fitra juga ditetapkan zakat fidyah sebesar Rp. 20.000 – Rp. 30.000 dan Infak Rumah tangga Rp. 10.000

Baca Juga:  Dengan Kenaikan Pangkat Dari IPDA ke IPTU, Kasubsi PIDM Sihumas Rayendra Sangat Bersyukur

H. Jamaris mengatakan penetapan kadar zakat dan fidyah lebih awal penting dilaksanakan dalam rangka kesiapan untuk menyampaikan besaran nilai kadar zakat dan fidyah kepada masyarakat

Komentar