Kejari Bone Terima Tersangka Perkara Narkotika Dari Penyidik BNNP Sulawesi Selatan Bersama Barang Bukti (Tahap II)

Hukrim25 views

BONE – Penaaktual.com – Akhirnya penyidik BNNP Sulawesi Selatan. Menyerahkan tersangka IL alias Koko Jhon (55) perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa penuntut umum (JPU ). kejaksaan negri Bone bersama barang bukti (BB)

Penyerahan tanggungjawab tersangka tersebut tahap ke dua ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Bone. pada hari Jumat, (17 /5/2024) .Selanjutnya tersangka IL yang dikenal masyarakat dengan panggilan akrab Koko Jhon dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk 20 (dua puluh) hari kedepan yang mana tersangka akan dititipkan di lapas kelas II A Watampone.

Baca Juga:  Diduga Pukul Siswa SMA, Oknum Lurah Samaenre Sinjai Dilaporkan ke Polisi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad SH. M. H, bahwa Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Selain penyerahan tersangka dari pihak penyidik BNNP Sulawesi Selatan.dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni: Handphone 3 (Tiga) unit, Buku Tabungan, Buku Catatan, 6 (Enam) sachet plastic warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital” ungkap Andi Hairil Akhmad

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Korupsi DI Waru Waru I Kab. Bone Di jatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun Denda 1 M

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

lebih jauh Andi Hairil uraikan Sebelumnya tersangka ditahan di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024, kemudian diperpanjang penahanannya selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024. Setelah itu diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024 kemudian diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024.

Komentar