Sebanyak 2.264 PPDP Bakal Direkrut KPU Bone Jelang Pilkada 2024

News33 views

BONE — Penaaktual.com — Dalam waktu dekat pengkrekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan di lakukan KPU Bone Sulsel untuk segera dibentuk .

Komisioner KPU Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone, Abdul Asis menuturkan PPDP tersebut nantinya bakal bertugas untuk mengawal data pemilih jelang Pilkada Bone 2024

.”Inshaa Allah penerimaan pendaftaran calon PPDP mulai dibuka 13-19 Juni 2024,” kata Abdul Asis, Rabu (5/6/2024)

Dia menyebutkan jumlah PPDP xang dibutuhkan sebanyak orang 2.264 orang.Semuanya akan bertugas di 1.266 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bone

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Gelar Kegiatan KPPD Dan KPPL Patroli Keamanan Sekolah

“Karena untuk sementara hasil pemetaan ada 1.266 TPS untuk Pilkada, nah TPS yang memiliki diatas 400 orang pemilih akan ditempatkan dua anggota PPDP dan dibawah 400 orang pemilih itu hanya satu anggota PPDP,’ jelasnya.

“Untuk di Bone sendiri ada sekitar 998 Tps diatas 400 pemilih dan yg itu dibutuhkan 2 orang pantarlih setiap TPSnya” sambungnya.

Ia menyebut, proses rekrutmen PPDP dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman nama PPDP terpilih hingga pelantikan.

Baca Juga:  Pagelaran Disdik Bone Festival Salah Satu Rangkaian Momentum Perayaan Hardiknas

“Yang melantik PPS tapi atas nama Ketua KPU,” ungkapnya. Dikatakan, rekrutmen PPDP atau nama sebelumnya adalah Pantarlih hanya melalui tahapan administrasi. “Proses seleksinya itu hanya administrasi saja, jadi nanti untuk penentuannya itu akan diliat dari administrasi yang paling lengkap serta pengalaman kerjanya” ujarnya.

Berikut syarat dan ketentuan menjadi anggota PPDP di Pilkada 2024 BoneWarga Negara Indonesia.- Berusia paling rendah 18 tahun.- Berdomisili dalam wilayah kerja.- Mampu secara jasmani dan rohani.- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.Kelengkapan Dokumen Persyaratan- Fotokopi KTP Elektronik- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Baca Juga:  Pengunjung Stand Pameran Kec. Cina Pulang Bawa Bingkisan

Jadwal Pembentukan PPDP Pilkada 2024 – Pengumuman pendaftaran calon PPDP 13-17 Juni 2024- Penerimaan pendaftaran calon PPDP 13-19 Juni 2024.- Penelitian administasi 14-20 Juni 2024- Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024- Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024- Pelantikan PPDP terpilih 24 Juni 2024

Komentar