BONE – Penaaktual.com – Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan menggelar Bimtek dan Sosialisasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kawasan hutan. dijalan Dr Wahidin, kabupaten Bone, Sabtu (20/07/2024).
Hadir kepala balai .pemantapan kawasan hutan wilayah VII Makassar , Anggota Komisi IV DPR RI, dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin
Pada Sambutan Andi Akmal dijelaskan ,Program Tanah Obyek Agraria (TORA) merupakan salah satu program pemerintah yang baik dalam rangka upaya mempercepat reforma Agraria. TORA sendiri yaitu tanah yang dikuasai negara dan atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk di redistribusi atau dilegalisasi yang meliputi TORA dari Kawasan Hutan dan non Hutan.
Andi Akmal menyebutkan kalau hutan kita sangat luas dan kebanyakan di kuasai pengusaha dijadikan kawasan perkebunan , kawasan pertambangan Bagaimana masyarakat agar memiliki akses dalam kehutanan sosial. Dengan catatan harus dibuat mekanismenya agar menjadi teratur dan jelas
Diteangkannya i AAP Hutan sosial ini tidak bisa di sertifikat kan tetapi Tora sebaliknya bisa disertifikatkan, dan kita harapkan tanah tanah yang dihuni masyarakat kita ,baik itu pemukiman maupunj pertanaman itu bisa dilegisasi dengan Tora.”Jadi dengan program Tora ini bisa menggunakan tanahnya sebagai Tora secara legal dan bersertifikat” tuturnya
Program TORA ini lanjut AAP merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” jelas Legislator asal Bone ini
Seperti dia contohkan bahwa di Bone ini masih banyak kawasan hutan yang tidak dikelola dgn baik terkadang sudah di kelolah puluhan tahun tapi ada konplik Makanya Semakin banyak tanah yang bisa dijadikan Tora semakin baik karena sertifikat tanah itu bisa dijadikan jaminan nanti di perbankan” jelasnya.
⁸Ia menyebutkan tahun lalu di Kajuara dan di Bontocani beberapa masyarakat tinggal menunggu sertifikatnya sehingga tanah yang mereka kuasai sudah turun temurun itu bisa menjadi hak milik bahkan di sertifikatkan.Bahkan, dibeberapa kecamatan di Bone, termasuk Tonra dan Salomekkko banyak sudah dikelola selama puluhan tahun tapi hanya rinci atau PBB saja tapi tidak ada sertifikatnya.
“Dengan program ini masyarakat kita ini bisa menggunakan tanah yang selama ini mereka kelola secara legal dan bersertifikat,” ungkapnya.Jadi untuk kedepannya kita dorong agar tidak ada kesenjangan sosial ,hutan ini bisa digunakan sebagai pertanian selama kita mau produksi hutan tersebut
²⅙”Masyarakat agar memiliki akses dalam kehutanan sosial. Dengan catatan harus dibuat mekanismenya agar menjadi teratur dan jelas” terangnya Dengan kegiatan Bintek /sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan arahan teknis untuk keterlibatan Pernerintah daerah/Pemda sebagai dukungan untuk mempercepat penyelesaian, redistribusi tanah bagi masyarakat. Sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan hutan
Komentar