Akibat Lakukan Penganiayaan Anak, seorang Mahasiswa Diselamatkan Polisi Dari Amukan Warga

News24 views

Bone, – PenaAktual com – Seorang mahasiswa berinisial ANH (20), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Muh. Riziq (8), seorang pelajar,pada Jumat (26/7) pukul 19.30 WITA

Penangkapan dilakukan di Jalan Lapatau, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dimana saat itu Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone menerima aduan masyarakat Sekitar pukul 18.10 WITA melalui telepon. Isi aduan tersebut menyatakan, “Ijin tolong dibantu. Kami mau ke polres tapi ga bisa pak. Kami dikepung pak.”

Merespon aduan ini dengan cepat, PS. Kanit Turjawali Sat Samapta AIPDA Muhammad Rasyid langsung memimpin Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone menuju lokasi kejadian.

Baca Juga:  Melalui Pelatihan TPK ,Bupati Bone Dorong Agar Dapat Ciptakan Inovasi

Tim berhasil tiba di tempat dengan cepat dan mengamankan terduga pelaku dari kepungan warga. Tindakan cepat ini mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa yang emosional.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.I.K, M.H Melalui Kasat Reskrim Andri Kurniawan mengatakan kejadian di BTN Pepabri, Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang.

Kejadiannya berawal ,Korban, Muh. Riziq (8), seorang pelajar, sedang pulang sekolah bersama dua temannya, ketika terduga pelaku ANH (20), seorang mahasiswa, menghampiri dan mengajaknya dengan alasan ingin ditemani membeli somay sehingga korban ikut Kamis (25/7) sekitar pukul 11.00 WITA

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus TP. PKK dan Pengukuhan Ketua Pembina Pos Yandu

“Di lokasi kejadian, korban merasa takut karena tidak tahu mau di bawa kemana sehingga meminta kepada terduga pelaku untuk singgah, setelah terduga pelaku berhenti korban turun dari motor dan berteriak meminta tolong lalu terduga pelaku memukul korban dengan cara menampar,mencekik,dan menendang korban sehingga korban merasa sakit dan mengalami luka bengkak pada bagian pipi,luka tergores pada bagian bawa leher,dan luka tergores pada bagian punggung sebelah kiri”Ujar Kasat Reskrim

Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta helm, dan satu helm warna merah maroon. Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  DPD BKPRMI Wisuda 158 Santri TK/TPA se Kec. Awangpone Dan Pelantikan DPK BKPRMI Masa Bakti 2024 - 2026

Kasat Reskrim Andri Kurniawann S.I.K, menegaskan, “Kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Olehnya itu di imbau Masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di masyarakat, serta pentingnya menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.” Tutupnya

Komentar