Rekapitulasi DPS Pemilihan 2024 Pada Rapat Pleno Terbuka, Bawaslu Bone Sampaikan Rekomendasi Kepada KPU Bone

News17 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin secara resmi membuka rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 bertempat di di The Novena Hotel and Convention Bone (10/8/2024),

Ketua dan Anggota Bawaslu Bone hadir penuhi undangan dan lakukan pengawasan melekat pada rapat pleno terbuka tersebut juga di hadiri Penjabat Bupati Bone yang diwakili oleh Kesbangpol Bone, Danramil 1407 Bone diwakili oleh Danramil 1407-07 Tanete Riattang, Kapolres Bone diwakili oleh Kasat Intelkam, Kepala Lapas Kelas IIA Watampone diwakili oleh Kasub Registrasi, Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian Gowa (Kampus II Bone) diwakili Ketua Jurusan Peternakan, Kepala Dinas Dukcapil Bone, serta Pengurus Partai Politik yang mewakili.

Kepala Kesabangpol Bone mewakili PJ. Bupati menyampaikan permintaan maaf dari Penjabat Bupati Bone serta menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pemilihan. “Permohonan maaf kepada seleuruh peserta yang hadir dalam kegiatan karena Bapak Pj Bupati masih berada di Jakarta sehingga berhalangan untuk hadir.

Beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyelenggara Pemilihan yang telah bekerja keras dalam mengawal hak pilih warga Negara Republik Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Bone” ungkapnnya

Baca Juga:  PJ. Bupati Bone Meresmikan Gedung Sekretariat PGRI.Begini Harapannya

Yusran Tajuddin. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa jajarannya telah melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan.

“Sebelum melaksanakan rapat pleno DPS tingkat Kabupaten, jajaran kami telah melaksanakan rapat pleno DPHP mulai tingkat Kelurahan/Desa hingga tingkat Kecamatan. Sebagaimana diketahui DPHP merupakan daftar pemilih tetap yang belum disempurnakan” jelas Yusran.

Setelah dibuka secara resmi, Ketua KPU Bone menyerahkan kepada Komisioner KPU Bone Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nuryadi Kadir untuk memimpin jalannya pleno. Sebelum pembacaan Berita Acara oleh PPK oleh masing – masing Kecamatan, Komisioner Hukum dan Pengawasan Rusnaedi terlebih dahulu membacakan tata tertib pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka

Sementara Ketua Bawaslu Bone Alwi didampingi Aris dan Rohzali masing – masing Koordiv. Pencegahan, Parmas, Humas dan Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta staf Sekretariat Bawaslu Bone menyampaikan masukan untuk pembacaan lampiran Berita Acara adalah yang telah diperbaiki.

“Kepada PPK untuk membacakan lampiran Berita Acara data akurat yang telah diperbaiki sesuai masukan Bawaslu pada saat rapat pra pleno terbuka rekapitulasi DPS kemarin” tegasnya.

Baca Juga:  8 Hal Penting Imbauan Ketua Bawaslu ke KPU Terkait Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Dalam Proses Pemilihan DPS

Aris dan Rohzali berharap tidak ada lagi data data ganda pemilih dan salah penempatan TPS.“Harapan kami setelah proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara tidak ada lagi data pemilih ganda, tidak ada lagi salah penempatan TPS, tidak ada lagi data pemilih dalam 1 (satu) keluarga yang terpisah-pisah dan tidak ada lagi data yang invalid dan data anomali” sambungnya.

Berikut rekomendasi Bawaslu Bone dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS kepada KPU Bone :1. Terkait Data Ganda yang diturunkan, meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan Validasi, Verifikasi dan Faktualisasi sebelum memberikan Status Memenuhi Syarat (MS) atapun Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

2. Terkait status Pemilih Pindah domisili , meminta kepada KPU Bone untuk memastikan kelengkapan admnistasi pendukung terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur admnistrasi Kependudukan;

3. Terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Meninggal Dunia meminta KPU memastikan admnistrasi pendukung telah terpenuhi sebelum di TMSkan;

4. Terkait Pemilih yang tidak dikenali namun terdaftar pada Daftar Pemilih meminta KPU Bone untuk memastikan pemilih tersebut telah dilakukan Fatual dan terverifikasi secara admnistrasi sebelum menentukan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

Baca Juga:  Mentan SYL Bersama Bupati Bone Lakukan Gernas El Nino di Dua Boccoe

5. Terkait potensi Pemilih baru yang nantinya berusia genap 17 (Tujuh Belas) Tahun pada tanggal 27 November 2024 atau pada hari pemungutan suara agar terdata dan terverifikasi untuk memastikan terjaminnya hak pilih Warga Negara;

6. Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk aktif melakukan komunikasi dan Koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone serta Cabang Dinas Pendidikan SMA terkait Potensi Pemilih Baru; dan

7. Meminta Kepada KPU Kabupaten Bone untuk memastikan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah memberikan hak suaranya pada pemilu terakhir 2024 terakomodir kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Di akhir pleno, KPU Bone menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten Bone dalam Pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih dengan rincian 283.841 pemilih laki – laki dan 308.132 pemilih perempuan yang tersebar di 27 Kecamatan, 372 Desa/Kelurahan, 1.326 TPS se-Kabupaten Bone.

Komentar