Dari 375 Narapidana di Lapas Watampone Terima Remisi, 1 Remisi Bebas langsung

News16 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Pemberian remisi umum bagi narapidana di HUT RI ke 79 tahun 2024 berlangsung dalam suasana penuh semangat kemerdekaan, di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Sabtu (17/8/2024)

Sebanyak 357 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Watampone yang mendapat pemberian remisi pada HUT ke-79 Republik Indonesia dihadiri oleh Kepala Lapas Watampone, Penjabat Bupati Bone, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone

.Pemberian remisi ini menjadi momen penting bagi para narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Watampone menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka DPHP Pemilu Tahun 2024 Kecamatan palakka

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan kerja keras kalian dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap, dengan adanya remisi ini, kalian dapat lebih termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Saripuddin.

Selanjutnya, sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan langsung oleh Pj.Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semaata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diduga Terjadi Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Palakka, Tim Yasir Machmud Lapor ke Bawaslu

Dari 357 narapidana menerima remisi. Rinciannya adalah 356 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 1 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).

Berikut adalah rincian perolehan remisi berdasarkan jenis tindak pidana; Narkotika: 203 orang, Perlindungan Anak: 75 orang, Pembunuhan: 29 orang, Pencurian: 17 orang, Penganiayaan: 9 orang, Penggelapan: 7 orang, Penipuan: 3 orang, Kesusilaan: 3 orang, Pelanggaran Lalu Lintas: 3 orang, Korupsi: 1 orang, Perikanan: 2 orang, Pornografi: 1 orang, Lain-lain: 4 orang.

Sementara Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, ada Remisi 1 Bulan: 98 orang, Remisi 2 Bulan: 73 orang, Remisi 3 Bulan: 101 orang, Remisi 4 Bulan: 47 orang, Remisi 5 Bulan: 31 orang, dan Remisi 6 Bulan: 7 orang.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagian 1000 paket Ramadhan , Ketua Disabilitas Kab. Bone : Terima Kasih BAZNAS Bone

Acara ini juga diwarnai dengan penampilan seni dari para narapidana, yang menunjukkan bakat dan kreativitas mereka dalam bidang seni.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dapat menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan siap untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bone juga diharapkan dapat memberikan dukungan penuh dalam proses reintegrasi para narapidana ini, sehingga mereka dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Komentar