Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, KPU Minta Ketiga Paslon Lengkapi Berkas Administrasi

News55 views

BONE – PENAAKTUAL.COM – Hasil Tiga Pasangan Calon(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone Pilkada 2024, diantaranya 1. Andi Asman Sulaiman – Andi Akmal Pasluddin, 2. Andi Rio Idris Padjalangi – Amir Mahmud, dan 3. Andi Islamuddin – Andi Irwandi Natsir,

Setelah KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan rampung melakukan penelitian persyaratan administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hal itu diketahui setelah KPU Bone mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon usai rapat pleno.

Baca Juga:  Penting, Penguatan Kapasitas Guru dan Operator Sekolah Di Kabupaten Bone

“Dalam penelitian persyaratn administarsi calon pasangan bupati dan wakil bupati Bone, kami KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dengan dikawal oleh Bawaslu, berdasarkan hasil penelitian, ketiga pasangan calon ini, dinyatakan belum memenuhi syarat,”ungkap Komisioner KPU Bone Kadiv Teknis Penyelenggaraan Zainal ditemui di ruangannya, Kantor KPU Bone, Kamis (5/9/2024).

Oleh karena itu, KPU Bone meminta ketiga bacalon untuk segera memperbaiki administrasi harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan.”Sehingga diharapkan di masa perbaikan, tanggal 6-8 September

Baca Juga:  Resmi Launching UHC Masyarakat Kab. Bone Mendapatkan Pengobatan Gratis

“Diminta ketiga pasangan calon diharapkan segera memperbaiki administrasi untuk melengkapi dokumen dan data pendukung lainnya selam tiga hari tanggal 6 hingga 8 Agustus 2024 ,”kata Zainal

Ia katakan Adapun data pendukung hasil vermin, ditemukan ketidaksesuaian elemen data yang tertera di KTP elektronik dengan dokumen dokumen lainnya, Dimana diketahui, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran pilkada pada 27-29 September 2024.

Baca Juga:  Porsenil Denhubrem 141 Gotong-Royong Bersih Bersih lingkungan sekitar tempat latihan

Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada 23 September 2024.

Komentar