BONE – PENAAKTUAL.COM – PJ. Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra mengukuhkan Perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Bone di halaman Rumah Jabatan Bupati Bone Selasa (01/10/2024)
Dengan Masa perpanjangan ini, sebanyak 1635 orang anggota BPD dari 328 desa serta dari 24 kecamatan yang sebelumnya jabatan enam tahun menjadi delapan tahun setelah diperpanjang dua tahun
Dalam arahannya PJ Bupati Bone mengatakan dengan telah di tetapkannya bersama Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, perubahan masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun,
“Perpanjangan jabatan ini terhitung sejak dilantiknya saudara , di kab. Bone terdapat dua periode masa jabatan BPD yaitu periode 2021 – 2029 dan 2022 – 2030” kata Andi Winarno
Lebih jauh Pj. Bupati Bone katakan ,Perpanjangan kerja sebagai anggota BPD patut disyukuri , hendaknya para anggota BPD lebih banyak punya waktu bersama kepala desa menuntaskan program program yg sudah di tetapkan dan disepakati bersama sehingga kehidupan bermasyarakat dapat lebih baik dan lebih sejahtera
Pj. Bupati Bone tegaskan bahwa Anggota BPD di tuntut lebih meningkatkan sinergitas kelembagaan untuk memanfaatkan dan memperdayakan fotensi kita baik fotensi dari sumber alam maupun sumber daya manusia
Selain itu Pemerintah desa juga harus lebih aspiratip, kreatip dan inovatip untuk mengembang potensi hasil lokal menjadi sumber ekonomi demi kesejahteraan rakyat
PJ. Bupati berharap dengan bertambahnya dua tahun masa jabatan BPD kedepan bisa lebih bersinergi dengan kepala desa sehingga nantinya kebijakan, kegiatan maupun program pemerintahan Desa yang di hasilkan dapat di pertanggung jawabkan secara bersama untuk mewujudkan kemajuan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa
Komentar