Watampone – PenaAktual.com – Meski sukses Landing perdana pesawat susi air di Bandara Udara Arung Palakka, Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 1 Desember 2022, namun dibalik itu sejumlah wartawan merasa kesal dan kecewa
Dimana sejumlah wartawan yang akan melakukan peliputan di bandara dilarang masuk oleh pihak petugas bandara tersebut.
Ketua JKB atau dikenal dengan Jurnalis Kunderuz Bone Syamsuddin mengecam keras tindakan pelarangan liputan wartawan
Ia menuturkan kalau sebelumnya beberapa wartawan telah mengkonfirmasi pihak bandara dan mereka mengarahkan untuk menyediakan surat tugas, namun saat tiba peliputan justru hanya beberapa saja yang diperbolehkan masuk, sedangkan yang lain dilarang.
Bahkan ironisnya sejumlah wartawan diarahkan mengambil gambar di balik pagar
“Otomatis teman-teman kecewa. Pihak bandara terkesan berbicara dua kali, tadi A, sekarang B, besok C,” ucapnya kesal
Lebih jauh dia menjelaskan, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa atau kegiatan berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.
“Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” tegas Anto.sapaan akrabnya
Anto menambahkan, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.
Menurut dia, pihak pengelola bandara tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak PT HK.
“Kami berharap, pihak bandara mengklarifikasi dan memberikan penjelasan kepada wartawan yang ada di Kabupaten Bone,” kuncinya.
Komentar