Pansus DPRD Provinsi Sul-Sel Kungker di DPRD Bone Terkait RPD No. 5 Tahun 2017.

News48 views

BONE – PenaAktual – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD.Bone Drs Andi Alimuddin menerima rombongan Panitia Khusus (Pansus) Provensi Sulsel di Ruang Rapat pimpinan ketua DPRD Bone Jumat (09/12/2022)

Rombongan pansus provensi di pimpin A. Isman M Padjalangi selaku wakil Ketua Pansus memyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke DPRD Bone tidak lain guna memperoleh masukan , saran dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah(RPD) nomor 5 tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

A. Isman dalam pertemuan itu memaparkan hal hal yang terdapat dalam RPD secara umum perihal penyesuaian terkait, 1. Atribut yang selama ini hanya dipakai berupa PIN lambang daerah berbeda dengan anggota DPRD lainnya. 2. Pergantian antara waktu(PAW) yang mendapatkan atribut dan pakaian dinas, 3. Penggunaan kendaraan dinas oleh pimpinan yang mendapat pengawalan lalu lintas. 4. Besaran tunjangan perumahan yang dihitung secara priodit dalam 2 tahun. 5 Pelaksanaan Rapat dan 6 Pelaksanaan beberapa Program.

Baca Juga:  Gandeng Anggota Komisi IV DPR RI, BP2MHKP Makassar Gelar Bulan Mutu Karantina Di Desa Libureng Kecamatan Tonra

Ia menyebutkan dari 6 perubahan secara umum Yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah dimana pihaknya ingin tau sejauh mana pihak DPRD Bone dalam menyesuaikannya

Sekwan Bone A. Alimuddin mengatakan bahwa selama ini yang menjadi pedoman adalah aturan PP no.18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratip pimpinan dan anggota dewan, dimana aturan itu sifatnya lexspesialis turunan dari UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah

Baca Juga:  A. Akmal Pasluddin Sosialisasikan Dampak Limbah B3 Bagi Kesehatan

A. Alimuddin katakan kalau di eksekutif tidak ada yang namanya tunjangan perumahan, tunjangan transportasi , tunjangan Komunikasi dan tunjangan reses”

“Nah, terkait pengawalan pimpinan seperti bupati yang perlu di kawal, dalam PP 18dijelaskan , boleh saja dikawal tetapi menggunakan biaya operasionalnya sama dengan atribut atribut lainnya jangan sampai melebar dari PP 18.” Ucap Sekwan

Dijelaskan pula Seperti PIN pengadaannya nanti saat dilantik sama dengan pakaian dinas yang juga punya batasan seperti Jas dimana hanya 2x dalam 1 periode

Baca Juga:  PJ. Bupati Bone menyerahkan Bantuan Benih Sayur dan Buah Ke 55 Desa Lokus PKK

Dan mengenai target besaran tunjangannya diatur dalam peraturan Bupati/ Kepala Daerah itupun tidak serta Merta langsung ditetapkan harus melalui apresial yang mengatur semua dan besarannya tergantu Ng dari besarannya , jadi PP18 itu tidak boleh melenceng dari apa yang ada didalamnya

“Adapun penyesuaian regulasi kita hanya menyesuaikan perkembangan harga besarannya , ya kalau mau di rubah silahkan bahkan setiap tahun boleh besarannya tergantung dari kemampuan yang terpenting tidak melenceng atau keluar dari PP18 tahun 2017” pungkas Sekwan DPRD Bone

Komentar