BONE – PenaAktua.com. – Seorang laki laki tanpah pekerjaan berinisial AA(22)Alamat Dsn. Dekko Desa Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone. berhasil di tangkap oleh Pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone
AA ditangkap di Dsn. Maccope Desa Mappesangka Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone pada hari Minggu, tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 17.00 wita.
Tersangka ditangkap diketahui memiliki barang haram 7 ( tujuh ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik Klip / bening, 1( satu ) buah tempat pembungkus rokok merek SEMPOERNA, 1( satu ) buah pireks kaca; 1( satu ) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, 3 ( tiga ) lembar sachet plastik klip bening kosong, dan 1( satu ) unit handphone merek VIVO warna biru
Saat itu AA ditangkap dipinggir jalan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaanya,
Akibat perbuatannya itu yang melanggar hukum AA dikenakan sangsi Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Komentar