Korupsi Dana APBDes 2017, Mantan Kades Pallime Divonis 4 Tahun Penjara

Hukrim39 views

BONE – PenaAktua.com – Mantan kepala desa Pallime Kecamatan Cenrana Kebupaten Bone Sulawesi Selatan melalui Pengadilan Negeri Makassar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Isnaeni dalam kasus tindak pidana korupsi pada Senin (19/12/2022.)

Berdasar Nomor Perkara : 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks, Majelis Hakim Makassar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2017

Dimana dalam putusan tersebut pada pokoknya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Isnaeni terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Karena Asmara Pelaku Membunuh Korban Saat Tertidur, Kapolres Bone Ungkap Kronologisnya

Mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana ini dijatuhi di vonis hukuman penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negri Makassar setelah terbukti dan mengakui perbuatannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Ahmad membenarkan putusan tersebut.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan terhitung selama terdakwa dilakukan penahanan,” jelasnya Selasa 20/12/2022.

Akibat pebuatan Isnaeni ini menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.635.215.037,50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen) sesuai dengan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Memiliki 8 Paket Sabu , AS Diringkus Sat Res Narkoba Polres Bone Dirumahnya

Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir pikir.”

“Begitupunn juga ( JPU ) Jaksa Penuntut Umum pada cabang Kacabjari Pompanua juga menyatakan sikap pikir pikir dalam dalam persidangan,” kata Andi Hairil Ahmad.

Diketahui sebelumnya, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua, dalam persidangan terdakwa dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa di tahan

Komentar