Untuk Dapat Izin Surat Mengemudi (SIM) Masyarakat Harus Lakukan Bimbel

News11 views

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone memberikan bimbingan belajar (Bimbel) tanpa biaya kepada masyarakat untuk mempermudah warga mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H. mengatakan, Bimbel tersebut bertujuan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM.

AKP Desy menuturkan, bimbingan belajar akan memberikan pelatihan sebelum pemohon SIM mengikuti uji teori maupun uji praktek sebagai persyaratan awal untuk mendapatkan SIM.

Baca Juga:  Hindari Pelanggaran Konten2 di Media Sosial pada Pilkada , Bawaslu Bone Bentuk Tim Fasilitasi

Bimbel ini sangat membantu pemohon SIM untuk melewati berbagai ujian sebagai persyaratan dalam pembuatan SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Bone, AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H. Kamis, 24 November 2022.

Ia menjelaskan, bimbel akan diadakan setiap hari kerja pada jam 15.00 sampai dengan 17.00 Wita dihalaman Uji Praktek SIM Polres Bone.

Baca Juga:  Kadisdik Bone Hadiri Workshop Perencanaan Berbasis Data dan Asesmen Karakteristik di SMP 2 Watampone

Pemberian layanan ini tidak hanya dikhususkan kepada pemohon SIM baru tapi juga bisa dimanfaatkan bagi pemohon SIM yang gagal saat melakukan uji sebelumnya,” sebut AKP Desy.

Ia pun berharap, dengan adanya bimbel tersebut tidak ada lagi kekhawatiran warga Bone akan kegagalan saat melakukan tes sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM.

“Saya berharap kebijakan ini dapat mendongkrak animo masyarakat untuk memiliki SIM serta berharap kesadaran, pemahaman, ketaatan dan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas di Kabupaten Bone akan lebih baik, lebih tertib dan lebih disiplin,” tutupnya.

Komentar